NTTKreatif.com, Tambolaka – Nasib kurang beruntung dialami oleh Paulus Bani, warga kampung Onggol Dolo, Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Bagaimana tidak, pria kelahiran 2001 itu harus merenggang nyawa usai dihabisi oleh 4 tersangka masing-masing RRD, GM, RM dan GW pada 6 November 2025 silam di kampung Onggol Dolo usai menebang bambu tanpa ijin pelaku RRD.

RRD sendiri kini sudah resmi diamankan pihak Polres SBD, sementara tiga rekan lainnya masih dalam buronan polisi usai ditetapkan sebagai DPO Polres.

“Kasus ini sendiri bermula saat korban Paulus Bani bersama dua rekannya sedang mengerjakan bale-bale di Kampung Onggol Dolo sekitar pukul 10.50 WITA. Tidak lama berselang, muncullah RRD bersama 3 terduga pelaku lainnya di lokasi dan sempat menegur korban untuk tidak mengerjakan bale-bale di lokasi tersebut. Korban kemudian ditanyai soal siapa yang menyuruhnya mengerjakan bale-bale tersebut yang kemudian dijawab korban kalau Bapa Sole lah yang menyuruh dia membuat bale-bale tersebut,” ungkap Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae ditemani oleh Kasi Humas Polres SBD, AKP Bernardus Mbili Kandi dan Kanit Pidum, Aiptu I Kadek Nata dalam konferensi pers bersama wartawan, Jumad, 21 November 2025 petang tadi.

Karena melihat pelaku marah-marah, kata Wakapolres Kompol Jeffris, korban kemudian berhenti bekerja dan bersama satu temannya langsung duduk di atas bale-bale.

Namun sekitar pukul 11.00 WITA, lanjutnya lagi, salah satu pelaku berinisial GM tiba-tiba datang dan menghampiri korban sebelum akhirnya menebas korban di bagian kepala menggunakan senjata tajam berupa parang. Usai menebas korban, pelaku GM pun kemudian kabur meninggalkan lokasi.

Tidak lama berselang, pelaku lainnya, RRD muncul dan mengayunkan parangnya ke arah leher yang membuat korban jatuh tersungkur.

“Tidak hanya GM dan RRD, dalam kondisi korban yang sudah sekarat, pelaku lainnya RM pun ikut-ikutan menganiaya korban dengan menembakkan kartapel yang berisi panah besi ke arah tubuh korban dan tertancap di dada atas bagian kanan,” ungkapnya.

Aksi brutal tersebut pun kemudian diikuti dengan kehadiran pelaku GW yang langsung melayangkan parangnya ke tubuh korban sebanyak 3 kali sebelum akhirnya melarikan diri.

“Upaya penangkapan pun sudah kami lakukan dengan menangkap terduga pelaku RRD. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya masing-masing GM, RM dan GW saat ini masih DPO tapi kami pastikan kami bisa menangkap mereka karena kami sudah berkoordinasi dengan ssejumlah pihak untuk memberikan informasi terkait keberadaan mereka terlebih lagi sampai saat ini, ketiga masih berada di SBD,” katanya lagi.

Dirinya menambahkan dengan aksi tersebut, para pelaku dijerat pasal 338 KHUPidana Sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ***