NTTKreatif, WAIKABUBAK – Teka-teki seputar kematian Emiliana Yohanes, warga Lingu Lango yang jasadnya ditemukan pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu akhirnya terungkap.

Dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025 siang tadi, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen menyebut kalau kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka Jovin Umbu Awang alias JUA (18 tahun) setelah dirinya menginginkan handphone dan uang milik korban Emiliana Yohanes.

Ditemani, Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso,Kapolres menjelaskan motif tersebut disampaikan Jovin kepada penyidik pasca ditangkap di Sumba Timur.

Bahkan dalam keterangannya, disebutkan kalau JUA bertindak seorang diri tanpa bantuan dari orang lain.

Disebutkannya, dalam aksinya tersebut, JUA memang sudah menunggu korban Emiliana di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jalur alternatif yang biasa dilewati korban untuk pulang ke rumahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.