NTTKreatif, WAIKABUBAK – Teka-teki seputar kematian Emiliana Yohanes, warga Lingu Lango yang jasadnya ditemukan pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu akhirnya terungkap.

Dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025 siang tadi, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen menyebut kalau kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka Jovin Umbu Awang alias JUA (18 tahun) setelah dirinya menginginkan handphone dan uang milik korban Emiliana Yohanes.

">

Ditemani, Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso,Kapolres menjelaskan motif tersebut disampaikan Jovin kepada penyidik pasca ditangkap di Sumba Timur.

Bahkan dalam keterangannya, disebutkan kalau JUA bertindak seorang diri tanpa bantuan dari orang lain.

Disebutkannya, dalam aksinya tersebut, JUA memang sudah menunggu korban Emiliana di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat yang merupakan jalur alternatif yang biasa dilewati korban untuk pulang ke rumahnya.

Tersangka JUA kata Kapolres Hendra sempat bersembunyi di semak-semak sebelum melancarkan aksinya.

Dirinya disebut masih menyerang korban dengan ketapel, namun korban tetap mempertahankan barang miliknya.

Melihat korban tidak menyerah, tersangka kemudian memukulnya dengan sebatang kayu, menyebabkan korban berteriak dan berusaha melawan.

Akibat teriakannya, lanjut Kapolres Hendra, pelaku melihat korban membawa pisau dan merampasnya lalu menikam korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka ketakutan dan akhirnya meninggalkan tempat kejadian tanpa mengambil barang berharga korban.

“Dalam upaya mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual. Namun, dari hasil identifikasi dan visum yang dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampasan barang milik korban,” ungkapnya. 

Dan untuk memastikan kasus ini bisa ditangani hingga proses persidangan, pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Berharap Tidak Ada Opini Liar Lagi

Dirinya pun dengan adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, keluarga korban serta masyarakat tidak lagi menyebarkan opini yang tidak berdasar, terutama di media sosial.

Pasalnya, pihaknya sudah bekerja secara objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk satu buah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625