Lukas mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang setelah di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban, yakni Damaris Louru Dairu (ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) dan Margaretha Lero dengan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang di hadapan penyidik Polres Sumba Barat, pada tanggal 10 April 2025 lalu.
“Yang lebih menguatkan adalah bahwa tersangka Jovin Umbu Awang mengakui perbuatannya. Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes atas suruhan disertai ancaman dari Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Dalam pengakuannya Jovin, setelah dia bunuh Emilyana Yohanes, Jovin pergi ketemu Tinus dan kasi tahu bahwa dia sudah bunuh korban, dan Jovin minta uang 300 ribu yang dijanjikan Tinus sebelumnya, tapi belum dikasi,” ujar Lukas.
Menurut Lukas, dalam pengakuannya tersangka Jovin Umbu Awang terkuak, pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes itu direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian, dengan menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Dalam pengakuannya Jovin Umbu Awang saat di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi, Jovin mengaku kalau dia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk bunuh almarhumah Emilyana Yohanes. Bahkan Jovin mengaku, satu minggu sebelum kejadian itu, Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin untuk bunuh sama ibu Emilyana alias Ina Jemi,” pungkasnya.
Lukas Lebu Gallu juga menyampaikan, bahwa dihadapan penyidik Polres Sumba Barat, tersangka Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya diancam oleh Martinus Bili Ngongo apabila tidak membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Nanti kalau Ina Jemy datang lagi tagih utang, kau bunuh dia, nanti saya kasi uang 300 ribu setelah kau bunuh. Kalau kau tidak bunuh Ina Jemi, berarti kau yang saya bunuh, Tinus omong begitu di atas motor waktu kami pergi cek kelapa di Bapa Erlin Ombakareke,” tutur Lukas Lebu Gallu, menirukan kata-kata pengakuan dari tersangka Jovin Umbu Awang, saat di-BAP konfrontir oleh penyidik Polres Sumba Barat terkait keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban dengan keterangan tersangka Jovin, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Lukas menyampaikan, terkait BAP terhadap kedua saksi, yakni Damaris Louru Dairu dan Margaretha Lero, yang kemudian di-BAP konfrontir oleh tersangka Jovin dan Jovin mengakui hal tersebut, maka selaku kuasa hukum korban akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan penyidik. Menurut Lukas, pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban, harus ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memanggil Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Pihaknya juga akan bersurat kepada Kapolres Sumba Barat untuk mempertanyakan kelanjutan daripada kasus ini pasca pemeriksaan dari kedua saksi tambahan yang diajukan oleh keluarga.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Tana Righu yang penuh kejanggalan itu menyampaikan, agar penyidik Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap Martinus Bili Ngongo alias Tinus terkait pengakuan kedua saksi tambahan yang diajukan oleh keluarga.
“Terkait dengan kesaksian yang diberikan, penyidik harus melakukan pemeriksaan dulu terhadap Tinus. Jadi, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tambahan ketika dilakukan pemeriksaan, salah satunya bahwa profil Martinus Bili Ngongo kita melihat, bahwa sebelum terjadinya pembunuhan terhadap almarhum Emilyana Yohanes, pada tahun 2024, Martinus Bili Ngongo pernah melakukan tindak pidana, di mana Tinus merampok dan memukul Ina Ros dan kejadiannya hampir sama yang dialami oleh almarhumah Emilyana, si Tinus memiliki utang terhadap Ina Ros dan ketika ditagih utang itu, tidak terima baik oleh Tinus dan keesokan harinya, Ina Ros dirampok dan dipukul oleh Tinus. Penyidik yang menangani kasus ini harus melihat profil daripada Martinus Bili Ngongo, sehingga ketika melihat profil itu, ketika disandingkan dengan kesaksian-kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi tambahan, maka menurut kami selaku kuasa hukum keluarga korban membuka ruang untuk Martinus Bili Ngongo alias Tinus menjadi tersangka,” pungkasnya.
Lukas berharap agar pihak penegak hukum dapat melihat kasus tersebut dengan benar berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang sudah disampaikan. Kendatipun tersangka Jovin Umbu Awang sudah dilimpahkan di Kejaksaan dan saat ini dalam tahanan Kejaksaan dan akan disidangkan.
“Kami berharap ketika nanti di persidangan ada fakta-fakta yang terungkap, sehingga kasus ini terang benerang. Sehingga keterlibatan orang-orang yang disampaikan oleh si Jovin terungkap di persidangan, kendatipu BAP yang dipakai oleh polisi adalah hasil pemeriksaan sebelum kemarin pemeriksaan tambahan yang diajukan keluarga korban dan kemudian dikonfrontir si Jovin mengakui bahwa tidak sendirian dalam pembunuhan ini, dan disuruh oleh Tinus. Oleh karena itu, dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Jovin dapat terungkap di persidangan dan ada tersangka baru,” tutu Lukas Lebu Gallu.***
|
