NTTKreatif, WAIKABUBAK– Emeliyana Yohanes diduga tewas dalam pembunuhan yang direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus, seorang yang berutang kepada korban. Kecurigaan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga korban berdasarkan pengakuan kedua saksi yang diajukan keluarga korban serta pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, saat konfrontir antara keterangan kedua saksi dengan pengakuan tersangka Jovin di hadapan penyidik Polres Sumba Barat beberapa waktu lalu.
Emeliyana Yohanes (51), seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di kebun kosong Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, NTT, pada 23 Januari 2025. Jasadnya ditemukan di kebun kosong Kalembukei, pada tanggal 24 Januari 2025. Saat ditemukan, tubuh Emilyana Yohanes dalam kondisi tidak berbusana (telanjang) sehingga sempat diduga korban diperkosa. Selain itu, keluarga menemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban.
Dalam tragedi berdarah ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Sebelumnya juga Kasat Reskrim Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa Emilyana Yohanes, karena pelaku ingin merampas atau menguasai HP milik korban. Padahal menurut keluarga korban menyampaikan, kalau HP dan uang milik korban ada di samping jasad korban saat ditemukan.
Menurut keluarga korban, selain Jovin Umbu Awang yang ditangkap di Kota Waingapu, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, Polres Sumba Barat juga sempat mengamankan Martinus Bili Ngongo alias Tinus di TKP ketika Polres Sumba Barat mengevakuasi jenazah almarhumah Emilyana Yohanes. Saat itu, Polisi membawa Martinus Bili Ngongo ke Polsek Loli dan ditahan selama 12 (dua belas) hari. Namun, pada tanggal 6 Februari 2025, Polres Sumba Barat membebaskan dan mengantarnya kembali di Kampung Molina.
Keluarga korban Emilyana Yohanes melalui kuasa hukum, Lukas Lebu Gallu, S.H., M.Ap., C.Md bersama Pote Woda, S.H, mengajukan dua saksi tambahan kepada penyidik Polres Sumba Barat terkait kasus kematian almarhumah Emilyana Yohanes. Kedua saksi tersebut, yakni Damaris Louru Dairu yang merupakan ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang, dan Margaretha Lero, pada tanggal 10 April 2025.
Menurut Lukas Lebu Gallu, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Damaris Louru Dairu kepada penyidik Polres Sumba Barat menerangkan, bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut sudah direncanakan berdasarkan pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana saat itu Damris Louru Dairu mendapat pengakuan dari Jovin Umbu Awang saat menjenguknya di sel tahanan Polres Sumba Barat.
Lukas mengatakan, Damaris Louru Dairu dalam keterangannya juga menerangkan, awalnya tersangka Jovin Umbu Awang tidak berniat untuk membunuh korban Emilyana Yohanes, namun karena disuruh disertai ancaman dari Martinus Bili Ngongo alias Tinus, akhirnya tersangka Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes.
Sebelumnya, Damiris Louru Dairu bersaksi kepada awak media hingga ke Komisi A DPRD Sumba Barat. Dalam pengakuaanya saat itu, Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polisi, Damaris menerangkan kalau Martinus Bili Ngongo selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum, yang pertama, saat Tinus merampok dan memukul Ina Ros, tapi ia lolos dari jeratan hukum, kedua, Tinus menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang membunuh korban Emilyana Yohanes, tapi dirinya lolos lagi dari jeratan hukum.
|