NTTKreatif, WAIKABUBAK– Emeliyana Yohanes diduga tewas dalam pembunuhan yang direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus, seorang yang berutang kepada korban. Kecurigaan itu diungkapkan kuasa hukum keluarga korban berdasarkan pengakuan kedua saksi yang diajukan keluarga korban serta pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, saat konfrontir antara keterangan kedua saksi dengan pengakuan tersangka Jovin di hadapan penyidik Polres Sumba Barat beberapa waktu lalu.
Emeliyana Yohanes (51), seorang ibu rumah tangga ditemukan tewas di kebun kosong Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, NTT, pada 23 Januari 2025. Jasadnya ditemukan di kebun kosong Kalembukei, pada tanggal 24 Januari 2025. Saat ditemukan, tubuh Emilyana Yohanes dalam kondisi tidak berbusana (telanjang) sehingga sempat diduga korban diperkosa. Selain itu, keluarga menemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban.
Dalam tragedi berdarah ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Sebelumnya juga Kasat Reskrim Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa Emilyana Yohanes, karena pelaku ingin merampas atau menguasai HP milik korban. Padahal menurut keluarga korban menyampaikan, kalau HP dan uang milik korban ada di samping jasad korban saat ditemukan.
Menurut keluarga korban, selain Jovin Umbu Awang yang ditangkap di Kota Waingapu, yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, Polres Sumba Barat juga sempat mengamankan Martinus Bili Ngongo alias Tinus di TKP ketika Polres Sumba Barat mengevakuasi jenazah almarhumah Emilyana Yohanes. Saat itu, Polisi membawa Martinus Bili Ngongo ke Polsek Loli dan ditahan selama 12 (dua belas) hari. Namun, pada tanggal 6 Februari 2025, Polres Sumba Barat membebaskan dan mengantarnya kembali di Kampung Molina.
Keluarga korban Emilyana Yohanes melalui kuasa hukum, Lukas Lebu Gallu, S.H., M.Ap., C.Md bersama Pote Woda, S.H, mengajukan dua saksi tambahan kepada penyidik Polres Sumba Barat terkait kasus kematian almarhumah Emilyana Yohanes. Kedua saksi tersebut, yakni Damaris Louru Dairu yang merupakan ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang, dan Margaretha Lero, pada tanggal 10 April 2025.
Menurut Lukas Lebu Gallu, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi Damaris Louru Dairu kepada penyidik Polres Sumba Barat menerangkan, bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut sudah direncanakan berdasarkan pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana saat itu Damris Louru Dairu mendapat pengakuan dari Jovin Umbu Awang saat menjenguknya di sel tahanan Polres Sumba Barat.
Lukas mengatakan, Damaris Louru Dairu dalam keterangannya juga menerangkan, awalnya tersangka Jovin Umbu Awang tidak berniat untuk membunuh korban Emilyana Yohanes, namun karena disuruh disertai ancaman dari Martinus Bili Ngongo alias Tinus, akhirnya tersangka Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes.
Sebelumnya, Damiris Louru Dairu bersaksi kepada awak media hingga ke Komisi A DPRD Sumba Barat. Dalam pengakuaanya saat itu, Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polisi, Damaris menerangkan kalau Martinus Bili Ngongo selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum, yang pertama, saat Tinus merampok dan memukul Ina Ros, tapi ia lolos dari jeratan hukum, kedua, Tinus menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang membunuh korban Emilyana Yohanes, tapi dirinya lolos lagi dari jeratan hukum.
“Dalam kesaksiannya Damaris Louru Dari itu menerangkan kalau Martinus Bili Ngongo sealu pukul dada dan mengakatakan selalu lolos dari jeratan hukum,” tutur Lukas.
Lebih lanjut Lukas, keterangan saksi Damaris Louru Dairu tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi Margaretha Lero, yang mana dalam keterangannya menerangkan, bahwa pada tanggal 9 Februari 2025, Margaretha Lero mendengar langsung dari mulut Martinus Bili Ngongo yang mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali lolos dari jeratan hukum.
“Erwin-erwin ko belum tahu saya, saya lolos dua kali, saya rampok Ina Ros dan juga saya pukul hampir mati, yang kedua kali saya suruh Jovin kasi mati Ina Jemi dia pergi kasi mati betul, dasar anak dungu saya suruh kasi mati dia kasi mati betul,” tutur Lukas Lebu Gallu, menirukan kata-kata pengakuan dari saksi Margaretha Lero.
“Kedua saksi yang kami ajukan sudah diperiksa oleh penyidik. Dalam pengakuan kedua saksi itu mengarah adanya pelaku lain selain tersangka Jovin Umbu Awang yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini,” ungkap Lukas Lebu Gallu, kuasa hukum korban kepada awak media saat melakukan konfrensi pers, pada Sabtu (12/4/2025).
Lukas mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang setelah di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban, yakni Damaris Louru Dairu (ibu kandung tersangka Jovin Umbu Awang) dan Margaretha Lero dengan keterangan tersangka Jovin Umbu Awang di hadapan penyidik Polres Sumba Barat, pada tanggal 10 April 2025 lalu.
“Yang lebih menguatkan adalah bahwa tersangka Jovin Umbu Awang mengakui perbuatannya. Jovin Umbu Awang melakukan pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes atas suruhan disertai ancaman dari Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Dalam pengakuannya Jovin, setelah dia bunuh Emilyana Yohanes, Jovin pergi ketemu Tinus dan kasi tahu bahwa dia sudah bunuh korban, dan Jovin minta uang 300 ribu yang dijanjikan Tinus sebelumnya, tapi belum dikasi,” ujar Lukas.
Menurut Lukas, dalam pengakuannya tersangka Jovin Umbu Awang terkuak, pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes itu direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian, dengan menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Dalam pengakuannya Jovin Umbu Awang saat di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi, Jovin mengaku kalau dia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk bunuh almarhumah Emilyana Yohanes. Bahkan Jovin mengaku, satu minggu sebelum kejadian itu, Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin untuk bunuh sama ibu Emilyana alias Ina Jemi,” pungkasnya.
Lukas Lebu Gallu juga menyampaikan, bahwa dihadapan penyidik Polres Sumba Barat, tersangka Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya diancam oleh Martinus Bili Ngongo apabila tidak membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Nanti kalau Ina Jemy datang lagi tagih utang, kau bunuh dia, nanti saya kasi uang 300 ribu setelah kau bunuh. Kalau kau tidak bunuh Ina Jemi, berarti kau yang saya bunuh, Tinus omong begitu di atas motor waktu kami pergi cek kelapa di Bapa Erlin Ombakareke,” tutur Lukas Lebu Gallu, menirukan kata-kata pengakuan dari tersangka Jovin Umbu Awang, saat di-BAP konfrontir oleh penyidik Polres Sumba Barat terkait keterangan kedua saksi yang diajukan keluarga korban dengan keterangan tersangka Jovin, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Lukas menyampaikan, terkait BAP terhadap kedua saksi, yakni Damaris Louru Dairu dan Margaretha Lero, yang kemudian di-BAP konfrontir oleh tersangka Jovin dan Jovin mengakui hal tersebut, maka selaku kuasa hukum korban akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan penyidik. Menurut Lukas, pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban, harus ditindaklanjuti oleh penyidik untuk memanggil Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Pihaknya juga akan bersurat kepada Kapolres Sumba Barat untuk mempertanyakan kelanjutan daripada kasus ini pasca pemeriksaan dari kedua saksi tambahan yang diajukan oleh keluarga.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Tana Righu yang penuh kejanggalan itu menyampaikan, agar penyidik Polres Sumba Barat melakukan pemeriksaan terhadap Martinus Bili Ngongo alias Tinus terkait pengakuan kedua saksi tambahan yang diajukan oleh keluarga.
“Terkait dengan kesaksian yang diberikan, penyidik harus melakukan pemeriksaan dulu terhadap Tinus. Jadi, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tambahan ketika dilakukan pemeriksaan, salah satunya bahwa profil Martinus Bili Ngongo kita melihat, bahwa sebelum terjadinya pembunuhan terhadap almarhum Emilyana Yohanes, pada tahun 2024, Martinus Bili Ngongo pernah melakukan tindak pidana, di mana Tinus merampok dan memukul Ina Ros dan kejadiannya hampir sama yang dialami oleh almarhumah Emilyana, si Tinus memiliki utang terhadap Ina Ros dan ketika ditagih utang itu, tidak terima baik oleh Tinus dan keesokan harinya, Ina Ros dirampok dan dipukul oleh Tinus. Penyidik yang menangani kasus ini harus melihat profil daripada Martinus Bili Ngongo, sehingga ketika melihat profil itu, ketika disandingkan dengan kesaksian-kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi tambahan, maka menurut kami selaku kuasa hukum keluarga korban membuka ruang untuk Martinus Bili Ngongo alias Tinus menjadi tersangka,” pungkasnya.
Lukas berharap agar pihak penegak hukum dapat melihat kasus tersebut dengan benar berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang sudah disampaikan. Kendatipun tersangka Jovin Umbu Awang sudah dilimpahkan di Kejaksaan dan saat ini dalam tahanan Kejaksaan dan akan disidangkan.
“Kami berharap ketika nanti di persidangan ada fakta-fakta yang terungkap, sehingga kasus ini terang benerang. Sehingga keterlibatan orang-orang yang disampaikan oleh si Jovin terungkap di persidangan, kendatipu BAP yang dipakai oleh polisi adalah hasil pemeriksaan sebelum kemarin pemeriksaan tambahan yang diajukan keluarga korban dan kemudian dikonfrontir si Jovin mengakui bahwa tidak sendirian dalam pembunuhan ini, dan disuruh oleh Tinus. Oleh karena itu, dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Jovin dapat terungkap di persidangan dan ada tersangka baru,” tutu Lukas Lebu Gallu.***
|
