NTT kreatif.com, Larantuka Kuasa hukum dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja di Kabupaten Flores Timur, Christoforus (Kristo) Kabelen, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada kedua kliennya. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengguna, melainkan juga harus mampu membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kristo menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Christian Alvares Tokan (19) dan Hendrikus Harak Ama (18) dalam sidang perkara Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN.Lrt yang digelar pada Selasa (28/7/2026).

">

Ketua Majelis Hakim Maria Rosdianti Servina Maranda yang didampingi hakim anggota Reja El Halim dan Jeremy Aprilian menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,6 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun enam bulan,” kata Maria Rosdianti Servina Maranda saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Bagi Kristo Kabelen, putusan tersebut patut dihormati karena telah melalui proses persidangan yang panjang. Vonis itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

“Pada prinsipnya kami menerima putusan majelis hakim. Klien kami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mereka telah melakukan kesalahan,” ujar Kristo kepada wartawan.

Meski demikian, Kristo menilai kedua kliennya merupakan pengguna yang berada pada mata rantai paling bawah dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu terus mengembangkan penyelidikan agar pihak-pihak yang mengendalikan peredaran narkoba dapat diungkap.