NTT kreatif.com, Larantuka – Kuasa hukum dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja di Kabupaten Flores Timur, Christoforus (Kristo) Kabelen, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka yang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada kedua kliennya. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengguna, melainkan juga harus mampu membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Kristo menyampaikan hal itu usai majelis hakim memvonis Christian Alvares Tokan (19) dan Hendrikus Harak Ama (18) dalam sidang perkara Nomor 18/Pid.Sus/2026/PN.Lrt yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Maria Rosdianti Servina Maranda yang didampingi hakim anggota Reja El Halim dan Jeremy Aprilian menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,6 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun enam bulan,” kata Maria Rosdianti Servina Maranda saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Bagi Kristo Kabelen, putusan tersebut patut dihormati karena telah melalui proses persidangan yang panjang. Vonis itu juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
“Pada prinsipnya kami menerima putusan majelis hakim. Klien kami harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mereka telah melakukan kesalahan,” ujar Kristo kepada wartawan.
Meski demikian, Kristo menilai kedua kliennya merupakan pengguna yang berada pada mata rantai paling bawah dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu terus mengembangkan penyelidikan agar pihak-pihak yang mengendalikan peredaran narkoba dapat diungkap.
“Mereka terjerumus karena kesalahan sendiri sebagai pengguna, tetapi juga menjadi korban dari sistem peredaran gelap narkotika yang lebih besar. Mereka hanya menjadi rantai paling bawah, bahkan sekadar pemakai akhir,” kata Kristo.
Perkara ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah kuasa hukum terdahulu, Mateus Mamung Sare, menggugat proses penangkapan kedua terdakwa melalui mekanisme praperadilan. Ia menuding penyidik melakukan rekayasa dalam proses penegakan hukum.
Namun, Pengadilan Negeri Larantuka menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2026, hakim menyatakan proses penyelidikan, penangkapan, hingga penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Flores Timur telah sah menurut hukum.
Setelah putusan praperadilan itu, kedua terdakwa mencabut surat kuasa terhadap pengacara sebelumnya dan menunjuk Kristo Kabelen untuk mendampingi mereka hingga perkara pokok diputus oleh majelis hakim.
Di sisi lain, kasus ini menjadi gambaran bahwa ancaman narkotika mulai merambah Kabupaten Flores Timur. Dalam persidangan sebelumnya, aparat kepolisian mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Flores Timur daratan maupun Pulau Adonara telah masuk dalam kategori rawan peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, bahkan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini mulai menyasar kalangan pelajar. Modus transaksi pun terus berkembang dengan memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, sehingga semakin sulit dideteksi aparat.
Kasus yang menjerat dua pemuda ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya berujung pada ancaman pidana, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, melainkan juga membutuhkan peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah lahirnya pengguna baru sekaligus memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika.****(Ell)
