Saat di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi, tersangka Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh almarhumah Emilyana Yohanes satu minggu sebelum kejadian. Bahkan Jovin mengaku kalau dirinya diancam oleh Martinus Bili Ngongo apabila tidak membunuh korban Emilyana Yohanes.
Namun fakta berbeda diungkap oleh pihak kepolisian melalui Wakapolres Sumba Barat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumba Barat. Dari hasil RDP antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat, yang disampaikan oleh Ketua Komisi A pada RDP kedua bersama keluarga korban, pada Rabu (23/4/2025) kemarin, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak Polres Sumba Barat.
Salah satunya adalah ketika keluarga korban menyampaikan kepada Komisi A DPRD Sumba Barat pada RDP pertama pada tanggal 17 Maret 2025, bahwa jumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan sebanyak 60 luka, sementara dari Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa jumlah luka pada tubuh korban hanya 11 luka.
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pelaku Jovin Umbu Awang tidak sendirian dalam kasus pembunuhan ini, dimana Jovin Umbu Awang telah mengakui kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk menghabisi nayawa korban, namun pihak Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes hanya satu orang, yaitu tersangka Jovin Umbu Awang.
Bukan hanya itu, terdapat perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak kepolisian. Dimana keluarga menyampaikan bahwa mayat beberapa kali dipindahkan di beberapa titik, namun lagi-lagi dari pihak Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa tidak ada pemindahan mayat.
Dari keterangan Polres Sumba Barat yang disampaikan oleh Ketua Komisi A pada RDP dengan keluarga korban kemarin, terkait jumlah luka pada tubuh korban dan pemindahan mayat, berbeda dengan hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polres Sumba Barat dengan puluhan adegan yang diperagakan oleh tersangka Jovin Umbu Awang, pada tanggal 7 Maret 2025 lalu. Dari hasil rekonstruksi tersebut, tersangka Jovin Umbu Awang hanya melakukan 8 (delapan) kali menikam tubuh korban dengan pisau dapur, yaitu di bagian dada persis di bawah leher, bagian perut, bagian rebis kanan korban, dan bagian lengan tangan kanan.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jovin Umbu Awang memindahkan korban di beberapa titik dengan cara menyeret korban. Pada adegan ke-27, tersangka Jovin Umbu Awang memindahkan korban dari titik pertama yang merupakan tempat dimana korban jatuh pertama kali dengan menyeret korban ke titik kedua yang jaraknya sekitar 5 meter dari titik pertama. Di titik kedua inilah, tersangka Jovin Umbu Awang menikam korban sebanyak empat kali tikaman di bagian dada persis di bawah leher korban dengan menggunakan pisau dapur. Selanjutnya, pada adegan ke-38, tersangka Jovin Umbu Awang kembali memindahkan korban dari titik kedua dengan cara menyeret korban ke titik ketiga yang jaraknya sekitar tiga meter dari titik kedua. Di titik ketiga ini pun tersangka Jovin Umbu Awang kembali melakukan aksinya dengan menikam korban di bagian perut sebanyak satu kali tikaman, rebis bagian kanan sebanyak dua kali, dan lengan bagian tangan kanan sebanyak satu kali tikaman dengan menggunakan pisau dapur.
Menanggapi sejumlah perbedaan keterangan tersebut, keluarga korban yang wakili oleh Ruben Nyong Poety, mendesak dan meminta agar penyidik Polres Sumba Barat untuk legowo berkata jujur dalam pengungkapan motif dan keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes.
Dengan adanya desakan dari keluarga korban, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil tindakan serius dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus pembunuhan ini. Kepercayaan publik terhadap kepolisian akan meningkat jika mereka mampu memberikan keadilan dan kejelasan kepada keluarga korban yang saat ini terus berupaya mencari keadilan.***
|
