NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan di Kecamata Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat mendesak pihak kepolisian untuk bersikap jujur dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Mereka merasa bahwa polisi belum sepenuhnya mengungkap fakta dan motif di balik pembunuhan terhadap almarhumah Ibu Emilyana Yohanes asal Lembata. Desakan ini datang dari keluarga korban yang ingin mendapatkan keadilan dan kejelasan terkait peristiwa yang menimpa anggota keluarga mereka.
Emilyana Yohanes (51), seorang ibu rumah tangga itu, diketahui pamit dari rumah suaminya di Kampung Puu Kaniki, pada tanggal 23 Januari 2025 untuk pergi menagih uang harga babi di rumah Martinus Bili Ngongo, di Kampung Molina, Desa Lingu Lango. Namun, keesokan harinya ia ditemukan tewas mengenaskan di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat telah menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menyampaikan bahwa motif dari pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai HP dan uang milik korban. Padahal menurut keluarga, saat jasad korban ditemukan pertama kali, keluarga menemukan HP dan uang milik korban ada di samping korban.
Meskipun Jovin Umbu Awang ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini, keluarga menduga, bahwa motif kematian korban bukan karena pelaku ingin menguasai HP dan uang milik korban. Melainkan kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang direncanakan oleh Martinus Bili Ngongo yang berutang kepada korban.
Pihak keluarga meyakini jika pelaku pembunuhan terhadap korban lebih dari satu orang. Sebab ada serangkaian peristiwa kejanggalan yang ditemukan keluarga korban.
Hingga kini, peristiwa itu masih menyisakan banyak tanda tanya. Pihak keluarga pun mendesak Polres Sumba Barat untuk jujur dalam mengungkap motif dari kasus ini.
Keluarga korban permbunuhan terhadap Emilyana Yohanes asal Lembata itu, terus melakukan upaya untuk mencari keadilan bagi korban di Negara ini.
Yang membuat keluarga curiga, tersangka Jovin Umbu Awang sempat mengaku kepada Kepala Desa Lingu Lango pada tanggal 26 Januari 2025. Dalam pengakuannya saat itu kepada Kepala Desa Lingu Lango yang disaksikan oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis Polres Sumba Barat, Jovin mengaku kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes, dua minggu sebelum kejadian dengan diimingi uang sebesar Rp300.000.
Sayangnya, Polres Sumba Barat melalui Kasatreskrim justru berpendapat bahwa pengakuan Jovin Umbu Awang kepada Kepala Desa Lingu Lango tersebut, hanya sebagai asumsi keluarga korban. Bahkan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menyebutkan bahwa tidak ada saksi yang mendengar saat Martinus Bili Ngongo menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.
Belakangan terungkap ketika keluarga korban mengajukan dua orang saksi melalui kuasa hukum kepada penyidik Polres Sumba Barat pada tanggal 10 April 2025. Kedua saksi tersebut bernama Damaris Louru Dairu dan Margaretha Lero. Dalam pengakuaanya kedua saksi yang diajukan keluarga korban itu, menerangkan, kalau Martinus Bili Ngongo alias Tinus setelah dibebaskan oleh Polisi, Martinus Bili Ngongo selalu pukul dada dengan mengatakan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum. Yang pertama, saat Tinus merampok dan memukul Ina Ros, tapi ia lolos dari jeratan hukum. Kedua, Tinus menyuruh tersangka Jovin Umbu Awang membunuh korban Emilyana Yohanes, tapi dirinya lolos lagi dari jeratan hukum.
Saat di-BAP konfrontir keterangan kedua saksi, tersangka Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh almarhumah Emilyana Yohanes satu minggu sebelum kejadian. Bahkan Jovin mengaku kalau dirinya diancam oleh Martinus Bili Ngongo apabila tidak membunuh korban Emilyana Yohanes.
Namun fakta berbeda diungkap oleh pihak kepolisian melalui Wakapolres Sumba Barat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Sumba Barat. Dari hasil RDP antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat, yang disampaikan oleh Ketua Komisi A pada RDP kedua bersama keluarga korban, pada Rabu (23/4/2025) kemarin, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak Polres Sumba Barat.
Salah satunya adalah ketika keluarga korban menyampaikan kepada Komisi A DPRD Sumba Barat pada RDP pertama pada tanggal 17 Maret 2025, bahwa jumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan sebanyak 60 luka, sementara dari Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa jumlah luka pada tubuh korban hanya 11 luka.
Selain itu, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pelaku Jovin Umbu Awang tidak sendirian dalam kasus pembunuhan ini, dimana Jovin Umbu Awang telah mengakui kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk menghabisi nayawa korban, namun pihak Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes hanya satu orang, yaitu tersangka Jovin Umbu Awang.
Bukan hanya itu, terdapat perbedaan keterangan antara keluarga korban dengan pihak kepolisian. Dimana keluarga menyampaikan bahwa mayat beberapa kali dipindahkan di beberapa titik, namun lagi-lagi dari pihak Polres Sumba Barat menyampaikan bahwa tidak ada pemindahan mayat.
Dari keterangan Polres Sumba Barat yang disampaikan oleh Ketua Komisi A pada RDP dengan keluarga korban kemarin, terkait jumlah luka pada tubuh korban dan pemindahan mayat, berbeda dengan hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polres Sumba Barat dengan puluhan adegan yang diperagakan oleh tersangka Jovin Umbu Awang, pada tanggal 7 Maret 2025 lalu. Dari hasil rekonstruksi tersebut, tersangka Jovin Umbu Awang hanya melakukan 8 (delapan) kali menikam tubuh korban dengan pisau dapur, yaitu di bagian dada persis di bawah leher, bagian perut, bagian rebis kanan korban, dan bagian lengan tangan kanan.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Jovin Umbu Awang memindahkan korban di beberapa titik dengan cara menyeret korban. Pada adegan ke-27, tersangka Jovin Umbu Awang memindahkan korban dari titik pertama yang merupakan tempat dimana korban jatuh pertama kali dengan menyeret korban ke titik kedua yang jaraknya sekitar 5 meter dari titik pertama. Di titik kedua inilah, tersangka Jovin Umbu Awang menikam korban sebanyak empat kali tikaman di bagian dada persis di bawah leher korban dengan menggunakan pisau dapur. Selanjutnya, pada adegan ke-38, tersangka Jovin Umbu Awang kembali memindahkan korban dari titik kedua dengan cara menyeret korban ke titik ketiga yang jaraknya sekitar tiga meter dari titik kedua. Di titik ketiga ini pun tersangka Jovin Umbu Awang kembali melakukan aksinya dengan menikam korban di bagian perut sebanyak satu kali tikaman, rebis bagian kanan sebanyak dua kali, dan lengan bagian tangan kanan sebanyak satu kali tikaman dengan menggunakan pisau dapur.
Menanggapi sejumlah perbedaan keterangan tersebut, keluarga korban yang wakili oleh Ruben Nyong Poety, mendesak dan meminta agar penyidik Polres Sumba Barat untuk legowo berkata jujur dalam pengungkapan motif dan keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes.
Dengan adanya desakan dari keluarga korban, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil tindakan serius dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus pembunuhan ini. Kepercayaan publik terhadap kepolisian akan meningkat jika mereka mampu memberikan keadilan dan kejelasan kepada keluarga korban yang saat ini terus berupaya mencari keadilan.***
|
