NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu masih meninggalkan kesan buruk buat Polres Sumba Barat. Bagaimana tidak, Josua Umbu Awang alias JUA yang masih berumur 18 tahun itu, ditetapkan sebagai pelaku utama dan jadi satu-satunya (tersangka tunggal) atas kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumba Barat menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuhan terhadap Emilyana Yohanes (51), yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Usai Jovin Umbu Awang ditetapkan sebagai tersang tunggal dalam kasus ini oleh Polres Sumba Barat, keluarga Emilyana justru mencurigai adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang menewaskan Perempuan asal Lembata berusia 51 tahun. Kecurigaan tersebut disampaikan setelah sebelumnya salah satu keluarga korban sempat benbincang dengan Jovin Umbu Awang dan mendapat informasi soal keterlibatan Martinus Bili Ngongo alias Tinus.
Namun, hal tersebut tidak kemudian membuat Polres Sumba Barat serta merta menetapkan Martinus Bili Ngongo alias Tinus sebagai tersangka.
Kepada wartawan melalui pesan WhasApp, pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 lalu, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso mengatakan kalau penyidik Polres Sumba Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dalam keterangannya, tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Martinus Bili Ngongo dalam kasus ini.
“Termasuk pelaku utama, Jovin juga dalam keterangannya tidak menyebutkan Tinus,” ungkap Gede Santoso, seperti dilansir media nttkreatif.com dari victorynews.id.
Dirinya lantas menegaskan kalau pihaknya tidak bisa mengikuti asumsi keluarga. “Tidak bisa mengikuti asumsi keluarga dan memenjarakan orang yang tidak bersalah,” tegasnya lagi.
Kronologis Kejadian Pembunuhan Terhadap Korban
Kejadian ini bermula Ketika Emilyana pergi menagih utang di Kampung Molina. Bernabas Bora Gudhi menyampaikan bahwa, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, korban Emeliyana Yohanes berpamitan kepadanya sebagai suami, dengan tujuan untuk pergi menagih utang (harga babi) di rumah Martinus Bili Ngongo alias Tinus, di kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango, yang jarak rumahnya kurang lebih 2 kilo meter dari rumah korban.
|