“Kita harus tahu dulu utangnya diakibatkan oleh apa. Jadi sebelum mereka membayar utangnya, apa sih kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau tidak?” ujar Dedi.

Secara tegas, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi ini menyatakan tidak keberatan untuk menalangi beban biaya tersebut jika memang hal itu menjadi sandungan bagi kebebasan para korban.

">

“Kalau persoalan pembayaran utang, kalau ditimbulkan dan memang harus dibayar, saya bayarin, enggak ada masalah,” tegasnya

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan total terhadap warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dedi memastikan bahwa urusan administrasi atau utang piutang tidak boleh menghambat proses hukum dan kepulangan mereka ke kampung halaman.

Sebelumnya Pihak Eltras secara resmi melayangkan somasi pertama terhadap 12 orang LC yang diduga meninggalkan pekerjaan tanpa menyelesaikan kewajiban keuangan berupa kasbon, pada Selasa, (10/2/2026).

Somasi tersebut hingga saat ini belum dijawab oleh ke 12 LC tersebut.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625