Selanjutnya, RL menyalakan motor, dan SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat. Dalam perjalanan, korban kembali mendapat pukulan dari SSL secara berulang kali di bagian pipi korban Yanto Tenabolo.

Akibat peristiwa itu, dua anggota Satpol PP, yakni Yanto Tenabolo dan Oktavianus Dendi Dade mengalami luka memar di bagian pelipis.

">

Saat itu, pelaku RL dan SSL membawa korban Yanto Tenabolo di kantor Polisi. Setibanya di SPKT Polres Sumba Barat, korban langsung membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tanggal 15 Februari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan, yang berbunyi: *“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”*

Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Hingga konferensi pers ini digelar, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya: Dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N-MAX warna hitam dengan No. Pol: F 6619 AAS, serta Yamaha Vino warna hitam dengan No. Pol: DD 5536 VH. Selain itu, Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penyerangan, serta satu batang tongkat kayu.

Kapolres Suba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.

Untuk diketahui, terhadap kelima tersangka, yakni SSL, JSL, WJDD, JEBDW, dan GGM telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara satu tersangka lainnya, yakni RL ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625