NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Satpol PP di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat. Keenam pelaku itu masing-masing berinisial SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM.
Dari enam pelaku yang terlibat dalam insiden ini, dua diantaranya merupakan anggota Polri, yakni SSL adalah anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan RL merupakan anggota Brimob Paspor Papua. Sementara keempat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka terlibat dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga malam di rumah jabatan Bupati Sumba Barat pada tanggal 15 Februari 2025, pukul 03.45 dini hari.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso yang didampingi oleh Kanit Pidum AIPDA Gede Muka Ari Sudana, menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus ini saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumba Barat, pada Jumat (28/2/2025) sore kemarin.
Menurut Gede Santoso, peristiwa itu bermula ketika korban Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu pada pukul 03.30 Wita. Teguran tersebut memicu ketiga pemuda itu menghubungi salah satu tersangka yang merupakan anggota Polri.
Tak lama kemudian, dua orang tersangka, RL dan SSL, datang dan menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka. Saksi-saksi yang berada di lokasi, yakni Oktavianus Kariam, Dendi Dade, dan Oskar Kariam Dona, segera masuk ke dalam halaman Rumah Jabatan Bupati untuk menghindari keributan. Namun, korban yang masih berada di luar mencoba untuk berbicara dengan para tersangka.
Kemudian tersangka SSL langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan memukul pipi korban sebanyak dua kali. Bukan hanya itu, pelaku SSL juga membanting korban ke jalanan.
Tidak hanya sampai di situ, serangan terhadap korban pun terus berlanjut dengan JSL yang memukul dan menendang korban. Sementara JEBDW memukul korban sebanyak 12 kali serta menginjaknya tiga kali. WJDD juga turut memukul dan menginjak korban, sementara RL merangkul korban yang kemudian dipukul oleh GGM. Korban tidak memberikan perlawanan dalam insiden ini.
Selanjutnya, RL menyalakan motor, dan SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat. Dalam perjalanan, korban kembali mendapat pukulan dari SSL secara berulang kali di bagian pipi korban Yanto Tenabolo.
Akibat peristiwa itu, dua anggota Satpol PP, yakni Yanto Tenabolo dan Oktavianus Dendi Dade mengalami luka memar di bagian pelipis.
Saat itu, pelaku RL dan SSL membawa korban Yanto Tenabolo di kantor Polisi. Setibanya di SPKT Polres Sumba Barat, korban langsung membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/RES.SB/POLDA NTT, tanggal 15 Februari 2025.
Berdasarkan penyelidikan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan, yang berbunyi: *“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”*
Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Hingga konferensi pers ini digelar, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya: Dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha N-MAX warna hitam dengan No. Pol: F 6619 AAS, serta Yamaha Vino warna hitam dengan No. Pol: DD 5536 VH. Selain itu, Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penyerangan, serta satu batang tongkat kayu.
Kapolres Suba Barat AKBP Hendra Dorizen, S.H. S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Untuk diketahui, terhadap kelima tersangka, yakni SSL, JSL, WJDD, JEBDW, dan GGM telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat, sementara satu tersangka lainnya, yakni RL ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.***
|
