NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Brimob Paspor Papua, Roland Lende dan Septian Semon Lende, anggota Polres SBD.
Peristiwa pengeroyokan itu berawal ketika korban dan saksi yang merupakan petugas honorer Satpol PP sedang berjaga malam. Mereka mendengar keributan dan mencoba menegur sekelompok pemuda yang sedang duduk sambil mengkonsumsi alkohol di Tribun Manda Elu. Namun, teguran tersebut berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan dua petugas Satpol PP mengalami luka-luka.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait kejadian ini.
“Kami membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua anggota Polri di Kabupaten Sumba Barat. Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak Polres Sumba Barat, ujar Henry seperti dikutip nttkreatif.com dari media reportasentt.com.
Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil, baik dari aspek disiplin, kode etik, hingga sanksi pidana jika terbukti bersalah. Pihak kepolisian telah bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, baik secara etik maupun pidana,” tegas Kabidhumas.
|