NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Satpol PP di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat. Keenam pelaku itu masing-masing berinisial SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM.

Dari enam pelaku yang terlibat dalam insiden ini, dua diantaranya merupakan anggota Polri, yakni SSL adalah anggota Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan RL merupakan anggota Brimob Paspor Papua. Sementara keempat tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Mereka terlibat dalam kasus penyerangan terhadap dua anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga malam di rumah jabatan Bupati Sumba Barat pada tanggal 15 Februari 2025, pukul 03.45 dini hari.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso yang didampingi oleh Kanit Pidum AIPDA Gede Muka Ari Sudana, menyampaikan sejumlah fakta terkait kasus ini saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumba Barat, pada Jumat (28/2/2025) sore kemarin.

Menurut Gede Santoso, peristiwa itu bermula ketika korban Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras di Lapangan Mandaelu pada pukul 03.30 Wita. Teguran tersebut memicu ketiga pemuda itu menghubungi salah satu tersangka yang merupakan anggota Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.