Berikut uraian-uraian nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Jovin Umbu Awang, yaitu:

">

Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, selain didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP, juga terdapatnya penyimpangan dalam pelaksanaan KUHP, dimana Terdakwa Jovin Umbu Awang alias JUA , di dalam proses penyidikan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum. Dan hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Bahwa menurut keterangan terdakwa Jovin Umbu Awang benar terdakwa hanya didampingi satu kali dalam pemeriksaan di kepolisian, terus difoto dan ditandatangani berita acara pemeriksaan.

 

Padahal faktanya terhadap perkara aquo Jovin Umbu Awang diperiksa berulang-ulang kali :

  • Pada saat terdakwa sampai di Polsek Loli, terdakwa diperiksa pertama kalinya dengan cara diambil keterangannya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani, terdakwa sama sekali tidak diingatkan oleh penyidik bahwa terdakwa mempunyai hak untuk didampingi pengacara malah diabaikan.

 

  • Setelah pemeriksaan di Polsek Loli, terdakwa pada saat itu juga belum sehari sudah dipindahkan ke Polres Sumba Barat dengan alasan kasus tersebut ditarik ke Polres Sumba Barat, dan sesampainya di Polres Sumba Barat, terdakwa yang pada saat itu statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kembali diperiksa oleh penyelidik yang menangani perkara tersebut, bukannya ditingkat polres hak daripada terdakwa diberikan pada saat pemeriksaan di Kepolisian berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHP, namun kembali terdakwa diperiksa dan siksa oleh penyelidik dalam perkara tersebut guna mendapatkan pengakuan terdakwa, padahal sudah jelas bahwa lahirnya UU No 8 Tahun 1981 bertujuan untuk memastikan proses peradilan pidana berjalan adil dan sesuai dengan prinsip keadilan, serta melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa.

 

  • Pada saat terdakwa berada didalam sel tahanan Polres Sumba Barat, terdakwa dikeluarkan dari ruangan sel tahanan oleh oknum penyedik untuk dibawah ke beberapa tempat tanpa didampingi oleh penasehat hukum agar terdakwa melakukan penyumpahan , salah satu tempat yaitu di kampung adat Tarung, dimana terdakwa dipertemukan dengan rato ( toko agama kepercayaan marapu ) untuk dilakukan penyumpahan bahwa terdakwa hanya sendiri melakukan perbuatan terdakwa, karena terdakwa sering mengakui bahwa terdakwa melakukan pembunuhan tidak sendiri, melainkan terdakwa bersama temannya yaitu Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang mana dalam perkara ini dijadikan saksi.

 

  • Selama terdakwa berada dalam tahanan Polres Sumba Barat, seringkali terdakwa juga dikeluarkan pada malam hari, dan terdakwa diancam oleh oknum penyilidik agar setiap dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa harus mengakui bahwa terdakwa sendiri saja yang melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak boleh menyebutkan nama lain seperti Martinus Bili Ngong alias Tinus, yang dari awal bahwa pengakuan terdakwa terduga Martinus Bili Ngongo yang menyuruh terdakwa untuk membantunya melakukan pembunuhan terhadap korban karena motifnya hutang piutang, dimana korban sangat sering datang menagih hutang kepada Martinus Bili Ngong Tinus, sungguh sangat miris penanganan dalam perkara ini yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik maupun penyelidik, sehingga mengesampingkan hak-hak dari terdakwa selama dalam tahap proses penyidikan yang berujung pada proses pemeriksaan terhadap terdakwa unprosedural.

 

  • Bahwa terdakwa bukan saja haknya dirampas di tingkat penyidikan , namun juga hak tersangka pada saat tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara terhadap Kejaksaan, terdakwa sama sekali tidak didampingi penasehat hukumnya, bahkan terdakwa juga sempat dipukul ( ditampar ) oleh oknum Kejaksaan dan di plototin oleh anggota penyidik yang mengantar terdakwa di Kejaksaan untuk tahap II, sehingga terdakwa ketika ditanya terdakwa hanya mengakui perbuatan terdakwa seorang diri. Hal-hal tersebut di atas inilah yang menjadi alasan penasehat hukum terdakwa untuk mengungkapkan hal-hal unorosedural tersebut yang merampas hak-hak terdakwa sebagai manusia, bukan hewan terlepas dari perbuatan terdakwa itu, Tentu dari penjelasan terhadap point-point diatas bukan saja terhadap pasal 56 ayat 1 kuhap yang dilanggar melainkan pasal 52 dan pasal 54 kuhap.

 

Tim penasehat hukum juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah menyita parang milik Martinus Bili Ngongo. Selain itu, Martinus Bili Ngongo sempat ditahan selama 12 hari oleh pihak Polres Sumba Barat.

“Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan terhadap parang milik atas nama saksi Martinus Bili Ngongo alias Bapa Rida, dan telah dilakukan penahanan terhadap saksi tersebut selama 12 hari, padahal berdasarkan KUHP Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan atas perintah penyidik atau penyidik pembantu. Dan penyidik berdasarkan kewenangan nya pasal 19 ayat 1() hanya berhak mengamankan orang selama 1×24 jam, apalagi berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP. Oleh karenanya berdasarkan alasan tersebut di atas dalam perkara ini sebelum orang tersebut diadili dan dibebaskan oleh yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, saksi Martinus Bili Ngongo alias Bapa Rida haruslah juga diperiksa dalam perkara ini, karena saksi Martinus Bili Ngongo alias Bapa Rida tidak diperiksa dalam perkara ini sebagai terdakwa, maka surat dakwaan saudara jaksa penuntut umum kurang pihak atau Plurium Litis Consortium,” ungkap Hendrik.

 

Selanjutnya dalam keterangannya, tim penasehat hukum Jovin Umbu Awang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Kemudian, dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 12 keterangan saksi, padahal ada 14 saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini.

 

“Penuntut Umum dalam rumusan dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa mempunyai niat motif untuk menguasai HP dan uang milik korban, padahal terdakwa di suruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, karena faktanya HP dan uang milik korban ditemukan berada disekitar tubuh korban dan tidak ada satupun yang hilang, hal ini sejalan dengan konferensi pers / press realese antara kepolisian resort Sumba barat melalui Kapolres bahwa motif pelaku ingin menguasai hp dan uang milik korban, yang mana dari awal perkara aquo terkesan dipaksakan, oleh karenanya surat dakwaan tersebut tidak jelas,” ujar Hendrik.

 

Tim penasehat hukum juga menyampaikan, bahwa sumber berita acara pemeriksaan (BAP) yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan sumber berita acara pemeriksaan yang tidak sah.

 

“Sumber berita acara pemeriksaan yang digunakan oleh saudara jaksa adalah sumber berita acara pemeriksaan yang tidak sah dikarenakan pemeriksaan saksi terhadap perkara ini dengan total 14 saksi selain keterangan terdakwa, namun hasil gelar perkara yang digunakan oleh penyidik adalah dengan total 12 saksi sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, padahal faktanya masih ada dua saksi lagi yang diperiksa secara patut dengan surat panggilan resmi dari kepolisian yang tidak digunakan keterangannya untuk menentukan adanya tersangka lain dalam perkara ini, oleh karenanya berita acara pemeriksaan yang digunakan oleh saudara penuntut umum adalah tidak sah, tidak jelas cermat dan lengkap dalam perkara ini oleh karenanya menjadikan surat dakwaan tersebut Batal Demi Hukum (null and void),” ungkap Yevri Andrian Khesnae Alle, dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625