NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan almarhumah Emilyana Yohanes dari Kecamatan Tana Righu kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sumba Barat, pada Rabu (23/4/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka RDP untuk mendengarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama, antara keluarga korban dengan Komisi A DPRD Sumba Barat diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2025 lalu.

Saat itu, dalam keterangan keluarga korban menjelaskan kondisi jenasah yang mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan, dimana Polres Sumba Barat hanya menetapkan tersangka Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.

Keluarga korban juga menyampaikan, tersangka Jovin Umbu Awang mengakui kalau dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes satu minggu sebelum kejadian.

Namun, Polres Sumba Barat malah membebaskan Martinus Bili Ngongo setelah ditahan selama dua minggu, dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, bahwa tidak ada yang menyaksikan saat Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emilyana Yohanes.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua ini dihadiri puluhan keluarga korban pembunuhan dari Tana Righu, untuk mendengarkan hasil RDP antara Komisi A DPRD Sumba Barat dengan pihak Polres Sumba Barat.

Selain itu, RDP kedua ini turut dihadiri oleh Ibu kandung daripada tersangka Jovin Umbu Awang. Dalam RDP dengan keluarga korban yang kedua ini, dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumba Barat, Dominggur Ratu Come, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Barat.

Ketua Komisi A menyampaikan hasil RDP antara pihak kepolisian dengan Komisi A DPRD Sumba Barat terkait kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.