NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi beberapa waktu silam yang menyita perhatian publik telah masuk pada tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Waikabubak telah menggelar sidang perdana pada tanggal 28 Mei 2025 pekan lalu, yang dipimpin oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak.
Sidang kedua yang diagendakan pembacaan eksepsi dari tim penasehat hukum tedakwa Jovin Umbu Awang (JUA) telah usai dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) kemarin, yang juga ikut dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Pelaku, Tim Penunut Umum, Tim Kuasa Hukum Korban serta keluarga korban.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim, SH., MH bersama Hakim Anggota Robin Pangihutan, SH dan Dwi Lestari, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan kepada terdakwa Jovin Umbu Awang dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Kuasa Hukum terdakwa Jovin Umbu Awang atas kasus sidang pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu, mengajukan nota keberatan atau eksepsi, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.
Kuasa Hukum terdakwa, Hendrikus Iswanto Sambarita, S.H., M.H menyampaikan bahwa nota keberatan (eksepsi) ini diajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu disampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan nota keberatan. Salah satu kejanggalan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP) adalah tentang motif pembunuhan, di mana dalam surat dakwaan yang bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa Jovin Umbu Awang alias Jovin melakukan pembunihan terhadap Emilyana Yohanes karena terdakwa ingin menguasai HP dan uang milik korban, padahal menurut Hendrik, faktanya HP dan uang milik korban ditemukan berada disekitar tubuh korban dan tidak ada satupun yang hilang.
Selain itu, melalui eksepsi yang bacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang tersebut, di hadapan Majelis Hakim, Hndrik menyampaikan bahwa terdakwa Jovin Umbu Awang tidak sendirian dalam kasus pembunuhan ini, terdakwa disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hendrik berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
|

