Akibat komentar tersebut, Viviana melaporkan Mikael ke pihak berwajib.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka.
“Motif terdakwa adalah membela kakaknya yang saat itu mencalonkan diri menjadi anggota DPRD,” ujar I Nyoman saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan, Mikael didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan secara lisan atau tulisan, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” sebut I Nyoman. ***
|
