NTTKreatif, LARANTUKA – Kepala Desa Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Mikael Koliwutun Klodor, kini menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari komentar Mikael di media sosial yang dianggap merendahkan dan mencemarkan nama baik seorang perempuan bernama Sabina Viviana Barek Klodor.
Peristiwa ini berawal dari unggahan Viviana di grup Facebook *Suara Flotim* pada 16 Desember 2023. Dalam unggahannya, ia mengungkapkan kesedihannya karena tidak diakui sebagai anak oleh ayah kandungnya, Yoseph Damian Klodor, yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Tidak sampai di situ, Viviana juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih calon wakil rakyat.
Namun, unggahan tersebut mendapat respons mengejutkan dari Mikael Koliwutun Klodor, yang merupakan adik kandung dari Yoseph Damian Klodor. Alih-alih membela sang kakak, Mikael justru menuliskan komentar yang dinilai menghina Viviana.
“Kau anak seribu bapak, mengerti? Tanya ke mamamu. Saya tegaskan, jangan mengaku sebagai anak, ya! Mengerti dan paham itu? Emang kau itu siapa? Jangan mengaku-ngaku, ya!” tulis Mikael dalam komentarnya.
Akibat komentar tersebut, Viviana melaporkan Mikael ke pihak berwajib.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka.
“Motif terdakwa adalah membela kakaknya yang saat itu mencalonkan diri menjadi anggota DPRD,” ujar I Nyoman saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan, Mikael didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan secara lisan atau tulisan, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” sebut I Nyoman. ***
|
