NTTKreatif, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim) terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif melalui sosialisasi program “Restorative Justice” selama 2 hari yakni tanggal 8 dan 9 Agustus 2024.

Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Sinamalaka, Kecamatan Tanjung Bunga, dan Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Flores Timur dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat serta tokoh Masyarakat, tokoh perempuan dan pemuka agama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.