Saat itu, Jovin menerangkan bahwa ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes.
Dalam pengakuannya, Jovin mengaku bahwa ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes. Menurut Jovin, Martinus Bili Ngongo kecewa terhadap korban karena ditagih terus utang babi.
Bahkan dalam pengakuannya, Jovin menerangkan bahwa Martinus Bili Ngongo lah yang pertama kali memotong tangan korban menggunakan senjata tajam (parang). Menurut Jovin, atas perintah Martinus Bili Ngongo yang penuh ancaman itu, Jovin mengaku bahwa dirinya hanya melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali menggunakan pisau dapur milik korban.
Dari pengakuannya Jovin Umbu Awang ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak menyampaikan, bahwa terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dalam putusan perkara Nomor : 60/Pid.B/2025/PN Wkb, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim, dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa yang punya kewenangan untuk melakukan penyilidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya lah pihak kepolisian.
Setelah melalui proses panjang, Laporan Polisi Baru yang dilayangkan keluarga korban melalui kuasa hukum korban, pada tanggal 19 Juni 2025 lalu, tentang adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, kini Polisi telah naikan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan telah ditingkatkannya status laporan polisi baru ke tahap penyidikan, keluarga korban melalui kuasa hukum korban, Lukas Lebu Gallu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka baru.
“Berdasarkan LP baru pada tanggal 19 Juni 2025 tentang dugaan keterlibatan pelaku lain, setelah dilalui perjalanan panjang dalam proses penyelidikan dan akhirnya hasil gelar perkara sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, kami selaku penasehat hukum keluarga korban akan terus mengawal agar adanya penetapan tersangka baru,” ungkap Lukas Lebu Gallu kepada media ini via WhatsApp.
Lukas berharap agar pihak penyidik Polres Sumba Barat untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***
|