NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Terdakwa Jovin Umbu Awang yang terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan asal Lembata, yang terjadi di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat atas nama Emilyana Yohanes (51), dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)Ā dalam sidang dengan agenda tuntutan pada persidangan yang digelar di PN Waikabubak, Rabu (16/7/2025) siang tadi.

 

">

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Muhammad Salim, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat, I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H., M.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jovin Umbu Awang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€˜merampas nyawa orang lain’, Ā sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

 

ā€œMenuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jovin Umbu Awang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,ā€œ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hendrikus Iswanto Sambarita, SH., dan Yevri Andrian Khesnae Alle, SH, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), pada Jumat (18/7/2025) mendatang.

 

ā€œKami selaku kuasa hukumnya terdakwa, kami akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa Jovin terkait tuntutan saudara jaksa penuntut umum dengan tuntutan selama 14 tahun penjara. Kami diberi kesempatan oleh yang mulia majelis hakim untuk melakukan pledoi atau pembelaan pada hari Jumat tanggal 18 Juli mendatang,ā€ ujar Yevri.

 

Lebih lanjut, Yevri menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap selama persidangan kasus pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes dengan terdakwa Jovin Umbu Awang.

 

ā€œKami akan melakukan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana yang telah kita ikuti bersama terkait fakta-fakta persidangan,ā€ tutur Yevri

 

Sementara itu, Hendrikus Iswanto Sambarita menyampaikan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut sudah mewakili kepentingan keluarga korban untuk memberikan rasa kepastian hukum kepada keluarga korban.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625