NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes masih terus berlanjut, setelah keluarga korban melayangkan Laporan Polisi Baru terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.
Status laporan polisi baru tentang dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, kini telah naik ke tahap penyidikan. Status ini dinaikkan dari penyilidikan setelah tim sidik Satreskrim Polres Sumba Barat selesai melakukan gelar perkara, pada Selasa (23/9/2025).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Bripka Salis F. L. Pian, pada Selasa (23/9/2025) kemarin, setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.
“Iya benar, sudah naik sidik (penyidikan) om,” kata Bripka Salis kepada media ini via telepon WhatsApp.
Meskipun status laporan polisi baru tentang dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini telah ditingkatkan, kepolisian belum menetapkan tersangka baru.
Penyidik, lanjut Salis, saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban Emilyana Yohanes dibunuh di Kebun kosong Kalembukei ketika ia pulang dari Kampung Molina tempat ia menagih utang babi.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Jovin telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.
Meskipun begitu, keluarga korban terus bersuara mencari keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Bagaimana tidak, Jovin Umbu Awang yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini mengaku, bahwa dirinya tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.
Dalam persidangan yang digelar di PN Waikabubak pada bulan Juni – Agustus 2025 lalu, Jovin Umbu Awang mengaku bahwa ia tidak sendirian dalam mengeksekusi korban. Dari kursi persakitan di PN Waikabubak saat itu, Jovin Umbu Awang tak segan-segan menyebut nama Martinus Bili Ngongo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.
Saat itu, Jovin menerangkan bahwa ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes.
Dalam pengakuannya, Jovin mengaku bahwa ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo satu minggu sebelum kejadian untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes. Menurut Jovin, Martinus Bili Ngongo kecewa terhadap korban karena ditagih terus utang babi.
Bahkan dalam pengakuannya, Jovin menerangkan bahwa Martinus Bili Ngongo lah yang pertama kali memotong tangan korban menggunakan senjata tajam (parang). Menurut Jovin, atas perintah Martinus Bili Ngongo yang penuh ancaman itu, Jovin mengaku bahwa dirinya hanya melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali menggunakan pisau dapur milik korban.
Dari pengakuannya Jovin Umbu Awang ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak menyampaikan, bahwa terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dalam putusan perkara Nomor : 60/Pid.B/2025/PN Wkb, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Salim, dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa yang punya kewenangan untuk melakukan penyilidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya lah pihak kepolisian.
Setelah melalui proses panjang, Laporan Polisi Baru yang dilayangkan keluarga korban melalui kuasa hukum korban, pada tanggal 19 Juni 2025 lalu, tentang adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, kini Polisi telah naikan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan telah ditingkatkannya status laporan polisi baru ke tahap penyidikan, keluarga korban melalui kuasa hukum korban, Lukas Lebu Gallu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka baru.
“Berdasarkan LP baru pada tanggal 19 Juni 2025 tentang dugaan keterlibatan pelaku lain, setelah dilalui perjalanan panjang dalam proses penyelidikan dan akhirnya hasil gelar perkara sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, kami selaku penasehat hukum keluarga korban akan terus mengawal agar adanya penetapan tersangka baru,” ungkap Lukas Lebu Gallu kepada media ini via WhatsApp.
Lukas berharap agar pihak penyidik Polres Sumba Barat untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***
|
