Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

">

 

“Penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka,” ungkap Daud Bora.

 

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK dengan menghapus batas maksimal kontrak. Ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi PPPK dan mendorong peningkatan kinerja melalui penilaian yang objektif.

 

Daud menekankan bahwa kinerja menjadi tolok ukur utama dalam proses perpanjangan kontrak PPPK. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh formasi jabatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

 

Daud menambahkan bahwa kontrak satu tahun juga menjadi langkah pengendalian agar pegawai dapat dipantau kinerjanya. Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus-kasus ketidakhadiran yang berdampak pada produktivitas.

 

Dengan sistem kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang, Pemkab Sumba Barat berharap dapat menjaga kinerja aparatur pemerintah tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625