NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Batas kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah diatur oleh pemerintah. Masa kontrak SK PPPK satu tahun adalah salah satu opsi, tetapi bisa diperpanjang hingga lima tahun berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

 

">

Di Kabupaten Sumba Barat sendiri, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi formasi tahun 2024 tahap 1 di lingkup Pemkab Sumba Barat, mendapatkan kontrak kerja untuk jangka waktu selama satu tahun.

 

Sekretaris BKPSDM, Daud Eda Bora, menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK bisa satu tahun atau lebih, dan perpanjangannya bergantung pada evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

 

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Daud kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (9/7/2025) kemarin.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memahami aturan ini dan bekerja dengan baik untuk menjaga peluang perpanjangan kontrak.

 

Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK. Salah satu poin penting dalam PermenPAN-RB 6/2024 adalah penghapusan batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun.

 

Namun, dengan peraturan baru ini, masa kontrak PPPK kini hanya memiliki batas minimal satu tahun dan dapat diperpanjang tanpa batasan maksimal, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

 

Pasal 60 dalam PermenPAN-RB 6/2024 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

 

“Penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK. Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka,” ungkap Daud Bora.

 

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK dengan menghapus batas maksimal kontrak. Ini memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi PPPK dan mendorong peningkatan kinerja melalui penilaian yang objektif.

 

Daud menekankan bahwa kinerja menjadi tolok ukur utama dalam proses perpanjangan kontrak PPPK. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh formasi jabatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

 

Daud menambahkan bahwa kontrak satu tahun juga menjadi langkah pengendalian agar pegawai dapat dipantau kinerjanya. Hal ini juga untuk mengantisipasi kasus-kasus ketidakhadiran yang berdampak pada produktivitas.

 

Dengan sistem kontrak satu tahun yang dapat diperpanjang, Pemkab Sumba Barat berharap dapat menjaga kinerja aparatur pemerintah tetap optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625