Menurutnya, berdasarkan PKPU No. 1229 Tahun 2024, jika terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, maka KPUD wajib membuat Berita Acara Pendaftaran yang menyatakan apakah pasangan calon diterima atau ditolak beserta alasannya.
“Walaupun ada kendala administrasi, KPUD seharusnya tetap menerima pendaftaran kami dan melanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Apa pun hasilnya, KPUD berkewajiban membuat Berita Acara Pendaftaran yang resmi. Yang terjadi malam itu, seolah-olah Paket KEREN tidak pernah mendaftar karena tidak ada Berita Acara yang dikeluarkan,” tegasnya.
Menurut Adnan, KPUD Flores Timur juga mengabaikan alasan yang disampaikan oleh tim dari Paket KEREN terkait kendala teknis yang dihadapi. Pada titik ini, Paket KEREN merasa KPUD Flores Timur tidak profesional dan lalai, sehingga merugikan Paket KEREN yang berniat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Adnan menerangkan bahwa Bawaslu Flores Timur telah menindaklanjuti laporan dari tim Paket KEREN dengan melakukan rapat pleno yang menghasilkan surat bernomor 340/PP.00.02/19.05/IX/2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu Flores Timur menyatakan bahwa KPUD Flores Timur terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Paket KEREN juga mengadukan KPUD Flores Timur ke Bawaslu RI dan KPU RI dengan menyertakan segala persyaratan administratif yang diperlukan, termasuk formulir B1-KWK dari seluruh partai pengusung. Paket KEREN meminta KPU untuk mengambil langkah-langkah prosedural agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.
Juru bicara dari Paket KEREN juga menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi Paket KEREN saat ini sedang berproses dan sedang ditangani oleh Divisi Hukum KPU RI, dan pihaknya tengah menunggu keputusan hasilnya.
Adnan berharap seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi apa pun hasil atau keputusan dari KPU RI terkait laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi Paket KEREN tersebut sehingga dapat tercipta Pilkada yang adil dan transparan tanpa embel-embel apapun.
“Kami merasa sangat dirugikan akibat kelalaian KPUD Flores Timur dan menginginkan hak-hak Paket KEREN dipulihkan. Saat ini, kami juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutup Adnan . ***
|

Tinggalkan Balasan