NTTKreatif, Larantuka – Bakal calon kepala daerah Kabupaten Flores Timur, Keron A. Petrus dan Michael Ola Fernandez Lewai, yang dikenal sebagai Paket KEREN, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flores Timur ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan KPU RI.
Paket yang diusung oleh empat partai non-seat, yaitu PKN, PSI, PKS, dan Hanura, menilai bahwa KPUD Flores Timur telah melakukan kelalaian dan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran pada 29 Agustus 2024 tengah malam lalu.
Juru bicara Paket KEREN, Adnan Watan, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (29/09/2024), menerangkan bahwa laporan yang diajukan oleh tim advokasi Paket KEREN telah diterima oleh Bawaslu Flores Timur beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologi kejadian di mana Paket KEREN bersama seluruh pengurus partai pengusung mendatangi KPUD Flores Timur untuk melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 malam.
“Pendaftaran awalnya dilakukan pada pukul 22.46 WITA, namun ditolak oleh pihak KPUD dengan alasan ada dokumen yang belum lengkap. Setelah melalui diskusi panjang, KPUD akhirnya menerima pendaftaran dari Paket KEREN,” jelasnya.
Namun, pada pukul 23.59 WITA, kata Adnan, Ketua KPUD Flores Timur menghampiri pihaknya dan menyatakan bahwa pendaftaran tidak dapat dilayani, dan Paket KEREN dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran hanya secara lisan tanpa adanya proses administrasi.
Adnan menambahkan bahwa tindakan KPUD Flores Timur tersebut dianggap tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Menurutnya, berdasarkan PKPU No. 1229 Tahun 2024, jika terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, maka KPUD wajib membuat Berita Acara Pendaftaran yang menyatakan apakah pasangan calon diterima atau ditolak beserta alasannya.
“Walaupun ada kendala administrasi, KPUD seharusnya tetap menerima pendaftaran kami dan melanjutkan dengan pemeriksaan berkas. Apa pun hasilnya, KPUD berkewajiban membuat Berita Acara Pendaftaran yang resmi. Yang terjadi malam itu, seolah-olah Paket KEREN tidak pernah mendaftar karena tidak ada Berita Acara yang dikeluarkan,” tegasnya.
Menurut Adnan, KPUD Flores Timur juga mengabaikan alasan yang disampaikan oleh tim dari Paket KEREN terkait kendala teknis yang dihadapi. Pada titik ini, Paket KEREN merasa KPUD Flores Timur tidak profesional dan lalai, sehingga merugikan Paket KEREN yang berniat mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Adnan menerangkan bahwa Bawaslu Flores Timur telah menindaklanjuti laporan dari tim Paket KEREN dengan melakukan rapat pleno yang menghasilkan surat bernomor 340/PP.00.02/19.05/IX/2023. Dalam surat tersebut, Bawaslu Flores Timur menyatakan bahwa KPUD Flores Timur terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Paket KEREN juga mengadukan KPUD Flores Timur ke Bawaslu RI dan KPU RI dengan menyertakan segala persyaratan administratif yang diperlukan, termasuk formulir B1-KWK dari seluruh partai pengusung. Paket KEREN meminta KPU untuk mengambil langkah-langkah prosedural agar hak-hak mereka dapat dipulihkan.
Juru bicara dari Paket KEREN juga menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi Paket KEREN saat ini sedang berproses dan sedang ditangani oleh Divisi Hukum KPU RI, dan pihaknya tengah menunggu keputusan hasilnya.
Adnan berharap seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi apa pun hasil atau keputusan dari KPU RI terkait laporan yang dilayangkan oleh tim advokasi Paket KEREN tersebut sehingga dapat tercipta Pilkada yang adil dan transparan tanpa embel-embel apapun.
“Kami merasa sangat dirugikan akibat kelalaian KPUD Flores Timur dan menginginkan hak-hak Paket KEREN dipulihkan. Saat ini, kami juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tutup Adnan . ***
|

Tinggalkan Balasan