NTTKreatif, WAIKABUBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat melakukan rapat koordinasi tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024.
Rapat koordinasi diikuti oleh Tim Penghubung masing-masing pasangan calon, Ketua Bawaslu, dan awak media yang digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat, Kamis (26/9/2024) kemarin.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo yang didampingi anggota komisioner KPU Sumba Barat..
Teguh Raharjo mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 19 PKPU Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat koordinasi itu, ditetapkan batasan jumlah pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024 senilai Rp. 14.964.170.000 (Empat belas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Angka tersebut mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, dan Brosur.
Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Nomor 369 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024.
Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo menjelaskan bahwa, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berkompetisi pada perhelatan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ia menyampaikan bahwa jumlah yang telah ditetapkan bersama Tim Penghubung pasangan calon hanya sebagai estimasi pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon.
Teguh menekankan agar setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papy B. Njurumana, menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap transaksi atau pembelanjaan harus dicatat dan harganya harus sesuai dengan harga daerah.
“Pasangan calon diminta untuk mematuhi batasan ini guna memastikan integritas proses Pemilihan,” ujarnya.***




Tinggalkan Balasan