NTTKreatif, WAIKABUBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat melakukan rapat koordinasi tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024.
Rapat koordinasi diikuti oleh Tim Penghubung masing-masing pasangan calon, Ketua Bawaslu, dan awak media yang digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat, Kamis (26/9/2024) kemarin.
Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo yang didampingi anggota komisioner KPU Sumba Barat..
Teguh Raharjo mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 19 PKPU Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rapat koordinasi itu, ditetapkan batasan jumlah pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024 senilai Rp. 14.964.170.000 (Empat belas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Angka tersebut mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, dan Brosur.
|



Tinggalkan Balasan