NTTKreatif, WAIKABUBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat melakukan rapat koordinasi tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024.

Rapat koordinasi diikuti oleh Tim Penghubung masing-masing pasangan calon, Ketua Bawaslu, dan awak media yang digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat, Kamis (26/9/2024) kemarin.

Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo yang didampingi anggota komisioner KPU Sumba Barat..

Teguh Raharjo mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 19 PKPU Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.