NTTKreatif, Larantuka –  Bakal calon kepala daerah Kabupaten Flores Timur, Keron A. Petrus dan Michael Ola Fernandez Lewai, yang dikenal sebagai Paket KEREN, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flores Timur ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan KPU RI.

Paket yang diusung oleh empat partai non-seat, yaitu PKN, PSI, PKS, dan Hanura, menilai bahwa KPUD Flores Timur telah melakukan kelalaian dan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran pada 29 Agustus 2024 tengah malam lalu.

Juru bicara Paket KEREN, Adnan Watan, dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (29/09/2024), menerangkan bahwa laporan yang diajukan oleh tim advokasi Paket KEREN telah diterima oleh Bawaslu Flores Timur beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menuturkan kronologi kejadian di mana Paket KEREN bersama seluruh pengurus partai pengusung mendatangi KPUD Flores Timur untuk melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024 malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.