NTTKreatif.com, Jakarta – KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) usai terjaring OTT belum laman ini.

">

Dalam kasus tersebut, Fadia Arafiq diduga memperkaya diri dan keluarganya melalui
tender outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan diduga kuat merupakan milik Bupati dan keluarganya melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Sepanjang tahun 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga Bupati.

Dari angka Rp19 miliar tersebut, Fadia menerima sebesar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Bupati sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima Rp1,1 mliar.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu kemarin menyebut Fadia ditangkap saat sedang mengisi daya atau ngecas mobil listriknya.

“Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntunganlah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi di-charge, lagi diisi. Nah, di situ ketemunya,” katanya.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

“Tim mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda empat,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625