Ia menegaskan kalau pihaknya tidak tinggal diam untuk terus lawan dan kawan kasus tersebut. “Jujur saja, saya tidak akan diam, tetap saya akan lawan dan saya akan kawal, karena kita baku tau di Sumba Barat, dalang dan baking daripada kasus ini,” tegasnya.
Nyong Poety juga menyampaikan kejanggalan, kalau sebelumnya Martinus Bili Ngongo alias Tinus sempat ditahan di sel tahan Polsek Loli saat kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Polsek Loli. Namun,menurut Nyong Poety, setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polres Sumba Barat, Martinus Bili Ngongo alias Tinus dibebaskan dengan dalil kepolisian, bahwa bukti tidak kuat.
“Sebelumnya, Tinus sempat ditahan selama dua minggu pada saat kasus ini masih ditangani oleh Polsek Loli. Namun, setelah kasus ini dilimpahkan di Polres Sumba Barat, tiba-tiba Tinus dibebaskan oleh pihak penyidik Polres Sumba Barat, ada apa sebenarnya, apa alasan Wakapolres Sumba Barat perintahkan anggota tarik kasus ini agar ditangani di Polres Sumba Barat?,” tanya Nyong Poety.
Kejanggalan lain yang disampaikan oleh Nyong Poety adalah terkait motif tersangka membunuh korban, yang mana dalam pernyataan Kapolres Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaku ingin menguasai Ponsel dan uang milik korban. Padahal, kata Nyong Poety, HP dan uang ada disamping korban saat ditemukan.
“Kalau memang motif tersangka ingin menguasai HP dan uang milik korban, kenapa pelaku tidak langsung ambil setelah dia bunuh korban, HP dan uang sebesar Rp.204.000 ada saja di samping korban saat ditemukan,” ungkapnya lagi.
Ia pun menyoroti terkait pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya Jovin kepada Kepala Desa Lingu Lango, bahwa Jovin diperintahkan oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban.
“Jovin sempat mengaku kepada Kepala Desa Lingu, bahwa dia disuruh oleh Tinus untuk bunuh Emilyana dengan diimingi uang 300 ribu. Pengakuan Jovin kepada kepala Desa Lingu Lango ini disaksikan oleh anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis, dan atas izin anggota polisi. Namun, menurut Nyong Poety, setelah dipertemukan antara Jovin dengan Martinus Bili Ngongo di Polres Sumba Barat, keterangannya Jovin berubah, ada apa sebenarnya?,” tanyanya lagi dihadapan anggota DPRD Sumba Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat, siap memanggil Kapolres Sumba Barat untuk menyampaikan proses penanganan kasus tersebut.
Ketua Komisi A pada DPRD Sumba Barat, juga turut prihatin dan mengecam keras atas tragedi berdarah yang menimpa korban Emilyana Yohanes, di Kecamatan Tana Righu. Pihak DPRD pun menilai, bahwa Polres Sumba Barat tidak profesional dalam proses penanganan terhadap kasus tersebut, sehingga ada ketidakpuasan terhadap pelayanan Kapolres Sumba Barat terkait penegakan hukum.
“Di disi saya melihat, bahwa penanganan proses kriminal pembunuhan yang dilaksanankan oleh Polres, tidak profesional sehingga banyak hal yang disampaikan oleh bapa ibu, dan terutama dari pihak korban, ada ketidakpuasan pelayanan Kapolres Sumba Barat terhadap penegakkan hukum, yang mustinya diperoleh, baik pihak korban maupun pelaku,” ujar D. R. Come.
Karena itu, pihak Komisi A DPRD Sumba Barat siap mengawal kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Oleh karena itu, Karena kurang profesionalannya Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, maka kami siap kawal proses lebih lanjut terhadap kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kami akan sampaikan hasil rapat hari ini kepada pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan surat undangan rapat dengar pendapat,” tutup D. R. Come.
Keluarga Emilyana Yohanes, berharap agar anggota DPRD Sumba Barat sebagai penyambung lidah rakyat dari kaum marginal, bisa mengawal kasus tragedi berdarah tersebut, hingga dalang dan otak dalam kasus kasus ini bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.***
|
