NTTKreatif, WAIKABUBAK – Keluarga korban pembunuhan, Emilyana Yohanes (51) dari Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat mendatangi DPRD Sumba Barat, Senin (17/3/2025). Kedatangan keluarga korban di kantor DPRD ini, guna menyampaikan sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh pihak kepolisian dalam proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Emeliyana Yohanes.
Kasus ini bermula, ketika Korban awalnya berpamitan ke suami untuk pergi menagih utang di Kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango, pada Kamis (23/1/2025) petang.
Korban sempat singgah di rumah anak perempuannya yang tidak jauh dari rumah tempat menagih utang, usai makan malam, korban pun pamit pulang ke rumah suaminya. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum juga pulang ke rumah, sehingga suami bersama keluarga berusaha mencari korban.
Korban baru ditemukan keesokan harinya dalam keadaan sudah meninggal dunia dan tanpa busana di kebun Kalembukei.
Perwakilan keluarga korban, Ruben Nyong Poety, menyampaikan kepada komisi A anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat, kalau kasus pembunuhan terhadap Emeliyana Yohanes terdapat banyak kejanggalan. Menurutnya, penyidik Polres Sumba Barat tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Nyong Poety menuturkan bahwa setelah pihak keluarga korban memantau dan mengikuti, menduga ketidakjujuran pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Sumba Barat.
“Setelah kami memantau, mengikuti, melihat, dan mendengar, sepertinya keseriusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Sumba Barat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, sepertinya, nyawa manusia tidak ada harganya. Nyawa manusia disamakan seperti seekor binatang,” kata Nyong Poety dengan nada keras di dalam ruang sidang Komisi A DPRD Sumba Barat.
“Kalau ini didiamkan, kapan Sumba Barat akan maju kalau proses penegakan seperti ini. Dan akan terulang pembunuhan yang keji seperti ini,” tukasnya lagi.
Ia datang di kantor DPRD Sumba Barat bersama beberapa keluarga termasuk suami korban, untuk menyampaikan beberapa kejanggalan atas kasus pembunuhan keji tersebut.
“Kami putuskan untuk datang di rumah DPRD yang terhormat ini, karena di tempat inilah kami mendapatkan solusinya, kami mendapatkan jawabannya, sehingga kasus pembunuhan ini bisa terungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Dihadapan anggota DPRD Sumba Barat, Nyong Poety menyampaikan agar pihak DPRD mendesak Polres Sumba Barat untuk menangkap dalang atau otak dalam kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.
“Para pelaku, para otak dan dalang dalam pembunuhan ini harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami keluarga masih taat dan sangat menghargai hukum, kalau kami keluarga mau saja darah ganti darah, nyawa ganti nyawa, kami siap,” ujarnya.
Namun, menurut Nyong Poety menuturkan kalau pihak keluarga kecewa terhadap penanganan kasus tersebut. “Kami yang sumber dayanya bagus, kami orang taat dan menghargai hukum, makanya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Tapi fakta dan kenyataan, tidak seperti apa yang kami harapkan, justru kami mendapatkan rasa kecewa, rasa sakit hati, rasa belit, karena pecundang-pecundang penegak hukum bermain sangat kejam, sangat kotor. Kalau ini didiamkan, kapan Sumba Barat ini akan berubah. Presisi hanya menjadi simbol bagi kors bhayangkara, tapi faktanya tidak seperti itu,” ungkap Nyong Poety dihadapan Komisi A anggota DPRD Sumba Barat.
Ia menegaskan kalau pihaknya tidak tinggal diam untuk terus lawan dan kawan kasus tersebut. “Jujur saja, saya tidak akan diam, tetap saya akan lawan dan saya akan kawal, karena kita baku tau di Sumba Barat, dalang dan baking daripada kasus ini,” tegasnya.
Nyong Poety juga menyampaikan kejanggalan, kalau sebelumnya Martinus Bili Ngongo alias Tinus sempat ditahan di sel tahan Polsek Loli saat kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Polsek Loli. Namun,menurut Nyong Poety, setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polres Sumba Barat, Martinus Bili Ngongo alias Tinus dibebaskan dengan dalil kepolisian, bahwa bukti tidak kuat.
“Sebelumnya, Tinus sempat ditahan selama dua minggu pada saat kasus ini masih ditangani oleh Polsek Loli. Namun, setelah kasus ini dilimpahkan di Polres Sumba Barat, tiba-tiba Tinus dibebaskan oleh pihak penyidik Polres Sumba Barat, ada apa sebenarnya, apa alasan Wakapolres Sumba Barat perintahkan anggota tarik kasus ini agar ditangani di Polres Sumba Barat?,” tanya Nyong Poety.
Kejanggalan lain yang disampaikan oleh Nyong Poety adalah terkait motif tersangka membunuh korban, yang mana dalam pernyataan Kapolres Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaku ingin menguasai Ponsel dan uang milik korban. Padahal, kata Nyong Poety, HP dan uang ada disamping korban saat ditemukan.
“Kalau memang motif tersangka ingin menguasai HP dan uang milik korban, kenapa pelaku tidak langsung ambil setelah dia bunuh korban, HP dan uang sebesar Rp.204.000 ada saja di samping korban saat ditemukan,” ungkapnya lagi.
Ia pun menyoroti terkait pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya Jovin kepada Kepala Desa Lingu Lango, bahwa Jovin diperintahkan oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban.
“Jovin sempat mengaku kepada Kepala Desa Lingu, bahwa dia disuruh oleh Tinus untuk bunuh Emilyana dengan diimingi uang 300 ribu. Pengakuan Jovin kepada kepala Desa Lingu Lango ini disaksikan oleh anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis, dan atas izin anggota polisi. Namun, menurut Nyong Poety, setelah dipertemukan antara Jovin dengan Martinus Bili Ngongo di Polres Sumba Barat, keterangannya Jovin berubah, ada apa sebenarnya?,” tanyanya lagi dihadapan anggota DPRD Sumba Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat, siap memanggil Kapolres Sumba Barat untuk menyampaikan proses penanganan kasus tersebut.
Ketua Komisi A pada DPRD Sumba Barat, juga turut prihatin dan mengecam keras atas tragedi berdarah yang menimpa korban Emilyana Yohanes, di Kecamatan Tana Righu. Pihak DPRD pun menilai, bahwa Polres Sumba Barat tidak profesional dalam proses penanganan terhadap kasus tersebut, sehingga ada ketidakpuasan terhadap pelayanan Kapolres Sumba Barat terkait penegakan hukum.
“Di disi saya melihat, bahwa penanganan proses kriminal pembunuhan yang dilaksanankan oleh Polres, tidak profesional sehingga banyak hal yang disampaikan oleh bapa ibu, dan terutama dari pihak korban, ada ketidakpuasan pelayanan Kapolres Sumba Barat terhadap penegakkan hukum, yang mustinya diperoleh, baik pihak korban maupun pelaku,” ujar D. R. Come.
Karena itu, pihak Komisi A DPRD Sumba Barat siap mengawal kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Oleh karena itu, Karena kurang profesionalannya Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, maka kami siap kawal proses lebih lanjut terhadap kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kami akan sampaikan hasil rapat hari ini kepada pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan surat undangan rapat dengar pendapat,” tutup D. R. Come.
Keluarga Emilyana Yohanes, berharap agar anggota DPRD Sumba Barat sebagai penyambung lidah rakyat dari kaum marginal, bisa mengawal kasus tragedi berdarah tersebut, hingga dalang dan otak dalam kasus kasus ini bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.***
|
