“Anak saya mengaku akan dibunuh oleh Tinus, saya punya anak takut sehingga dia tidak jujur,” kata Damaris.

“Saya punya anak mengaku kalau dia disuruh Tinus bunuh sama Emilyana. Saya punya anak takut makanya dia tidak jujur kalau dia disuruh Tinus,” katanya lagi.

">

Demi hukum, Ibu Kandung tersangka Jovin Umbu Awang memohon keadilan, agar Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang menyuruh anaknya membunuh Emeliyana Yohanes, juga ditangkap dan diproses.

“Saya mohon agar Tinus juga ditangkap dan diproses, saya tidak tau harus minta pertolongan di mana,” pintanya.

Perkataan Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang selalu menyampaikan bahwa dirinya selalu lolos dari jeratan hukum itu, juga disaksikan dan didengar langsung oleh salah satu tetangganya Martinus Bili Ngongo dengan Damaris Louru Peda.

“Ia benar, Tinus selalu omong begitu. Selalu dia pukul dada, kadang dia cakar pinggang dan berteriak, dia bilang sudah dua kali lolos dari jeratan hukum,” kata sumber terpercaya kepada media ini, yang meminta namanya dirahasiakan, pada Sabtu (15/3/2025).

“Bukan satu kali saja dia omong begitu, sering dia omong kalau dia sudah dua kali lolos dari jeratan hukum sambil dia cakar pinggang,” kata sumber terpercaya itu.

Sebelumnya, keluarga korban juga menyampaikan bahwa pelaku Jovin Umbu Awang sempat mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh pelaku. Pengakuan Jovin Umbu Awang ini disampaikan langsung dihadapan Kepala Desa Lingu Lango, Ferdius Umbu Kenda selaku penanggung jawab sekaligus adik ipar korban. Saat itu, Polisi melakukan oleh TKP bersama pelaku untuk mengambil pisau yang digunakan membunuh korban. Pulang dari olah TKP, Tim Inafis Polres Sumba Barat bersama pelaku Jovin Umbu Awang mampir di rumah Kepala Desa. Saat itu, Polisi mempersilahkan Ferdius Umbu Kenda untuk tanya-tanya pelaku. Saat ditanya, pelaku Jovin Umbu Awang mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes. Pengakuan Jovin Umbu Awang ini pun, disaksikan langsung oleh salah satu anggota Polres Sumba Barat yang mendampingi Ferdius Umbu Kenda di dalam mobil Inafis Polres Sumba Barat.

Terhadap pengakuan Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh Emeliyana Yohanes, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso santoso membantah bahwa pihaknya tidak bisa memenjarakan orang yang yang tidak bersalah. Bahkan Kasat Reskrim Gede Santoso menyebutkan, bahwa pengakuan pelaku Jovin Umbu Awang terhadap keluarga korban itu, merupakan asumsi dari keluarga Korban Emeliyana Yohanes.

Sebelumnya juga, Martinus Bili Ngongo sempat ditahan oleh pihak kepolisian, namun Martinus Bili Ngongo dibebaskan dengan dalil Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santos, tidak ada yang menyaksikan dan mendengar percakapan bahwa Martinus Bili Ngongo menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh korban Emeliyana Yohanes.

Untuk diketahui, Martinus Bili Ngongo alias Tinus, yang disebut-sebut dalam kasus ini merupakan orang yang berhutang kepada korban Emeliyana Yohanes. Rumah Martinus Bili Ngongo alias Tinus sempat didatangi oleh korban untuk menagih utang (uang harga babi), sehari sebelum korban ditemukan tak bernyawa.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625