3. Mengundurkan diri
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
">
5. Melakukan pelanggaran disiplin
6. Tidak mampu menjalankan tugas
7. Diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Di samping itu, perangkat desa yang diberhentikan juga akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku seperti mendapatkan:
• Uang penggantian hak
• Uang pesangon
• Uang jasa
• Uang penghargaan
• Uang pisah.***
|
Halaman

Tinggalkan Balasan