NTTKreatif.com, Tambolaka – Sebanyak 16 Kades di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT dikukuhkan kembali oleh Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla dalam jabatan yang sama setelah mendapatkan perpanjangan waktu masa jabatan.
16 Kades tersebut sebelumnya berstatus mantan Kades usai masa jabatan mereka selesai 6 tahun namun dengan pemberlakuan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desan dan edaran Menteri dalam Negeri yang menegaskan masa jabatan Kades diperpanjang hingga 8 tahun maka otomatis 16 Kades tersebut bakal menduduki jabatannya kembali selama dua tahun ke depan.
Pengukuhan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 pagi tadi di aula Kantor Bupati.
Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla dalam sambutanbya mengatakan kalau momentum pengukuhan ini dimaksudkan agar pembangunan desa bisa berjalan lebih efektif, berkesinambumgan serta memberi ruang yang cukup bagi Kades dalam merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengevaluasi program pembangunan desa.
“Momentum ini bukan hanya seremoni administratif, tetapi sebuah amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Bupati Ratu.
Dirinya pun berharap para Kades yang dikukuhkan tersebut bisa melaksanakan pembangunan desa dengan fokus pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yakni membangun desa, menata kota.
“Semoga amanah yang telah diberikan ini dapat dijalankan dengan baik dan tanggung jawab demi mendukung terwujudnya SBD yang berkarakter, sehat, cerdas, berketahanan pangan dan berbudaya menyongsong Indonesia emas 2045,” ungkapnya penuh harap.
Adapun 16 Kades tersebut adalah
1.OKTAVIANUS BILI (Kades Dangga Mangu)
2. WILHELMUS MALI SESI (Kades Kanelu)
3. SAMUEL BORA KENDA (Kades Wee Kokora)
4. DEDIYANCE DOKU BANI (Kades Omba Rade)
|
