NTTKreatif.com, Tambolaka – Kabar menggembirakan datang dari P3K Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Usai masa depan mereka dipastikan aman usai pemerintah daerah tidak merumahkan mereka, kini mereka mendapatkan kepastian soal ketentuan hari kerja.
Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran atau SE Bupati Nomor: BU.600/304/53.18/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 lalu.
Dalam SE yang ditujukan kepada Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten hingga Kadis di Lingkungan Pemkab SBD, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu menyebut langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu), diktum keempat belas bahwa PPPK Paruh Waktu bekerja dengan skema jam kerja terbatas, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti jam kerja standar ASN.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu, perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang hari kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya,” tegasnya.
Bupati SBD, Ratu Wullla Talu mengatakan surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja dalam menentukan hari kerja dan jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan kerja masing-masing.




