Surat Edaran ini sendiri kata Bupati Ratu bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hari kerja dan jam kerja bagi PPPK Paruh Waktu agar mekanisme kerja lebih terukur, adil, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

“Hari kerja ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Senin sampai dengan Jumat. Total jam kerja mingguan PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya adalah 20 jam kerja,” ungkapnya lagi.

">

Perangkat Daerah yang memiliki tenaga PPPK Paruh Waktu lebih dari satu orang lanjut dia agar pimpinan Perangkat Daerah mengatur hari masuk kerja secara bergantian dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, volume pekerjaan, serta efektivitas pelayanan publik.

“Pimpinan Perangkat Daerah agar mengatur waktu khusus bagi PPPK Paruh Waktu dengan jabatan tertentu, seperti: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Operator Layanan Operasional (Sopir dan Penjaga Malam). Khusus Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar Kepala Dinas meneruskan Surat Edaran ini kepada Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Reda Bolo, para Kepala Puskesmas dan para Kepala Sekolah (SD dan SPM) untuk mengatur jam kerja PPPK Paruh Waktu dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tunjangan kerja,” tegasnya.

Dirinya kemudian menegaskan apabila terdapat kebutuhan pelayanan, peningkatan beban kerja dan kegiatan yang bersifat insidentil seperti Upacara Hari Besar, Kerja Bakti, atau penugasan lainnya maka Pimpinan Perangkat Daerah dan Unit Kerja berwenang mengatur penugasan tersebut sesuai kebutuhan organinasi.

“PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan kedisiplinan ASN yang berlaku seperti berpakaian dinas, absensi, etika kerja dan capaian kinerja. Pimpinan Perangkat Daerah agar melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan melaporkannya secara berjenjang,” tegasnya kembali. ***