NTTKreatif, JAKARTA – Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia telah resmi mendapatkan berkat dengan diperpanjangnya masa jabatan hingga 8 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
Namun begitu, ada hal menarik dalam perubahan tersebut dimana ada pembatasan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Kondisi ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 dimana kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.
Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.
Sehingga pemerintah pun kemudian mengeluarkan UU Desa 2024 dengan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 yang menyebut kalau kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.
Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.
Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.
|