Hati-Hati! Kades Tidak Lagi Bisa Sewenang-Wenang Pecat Aparat Desa, Begini Aturan Barunya: Ada Pesangon Juga Loh

Ilustrasi Kades. Hati-hati Kades tidak bisa sewenang-wenang berhentikan aparat. Ada aturannya loh! (Instagram.com/adi_mubarak).

NTTKreatif, JAKARTA – Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia telah resmi mendapatkan berkat dengan diperpanjangnya masa jabatan hingga 8 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Namun begitu, ada hal menarik dalam perubahan tersebut dimana ada pembatasan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


Kondisi ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 dimana kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Baca Juga  Resmi! Presiden Prabowo Subianto Lantik Kabinet Merah Putih: Berikut Daftar Lengkapnya

Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di desa.

Sehingga pemerintah pun kemudian mengeluarkan UU Desa 2024 dengan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 yang menyebut kalau kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Kemudian bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.


Itu artinya, kepala desa tak lagi memiliki kewenangan secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Baca Juga  Selain ASN, Bawaslu SBD Sebut Sudah Keluarkan Rekom Untuk Dua Aparat Desa yang Diduga Tidak Netral
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan