Tidak hanya sampai disitu, dalam adegan yang diperagakan tersebut, pelaku kembali memindahkan korban ke titik terakhir yang jaraknya sekitar 3 meter, sebagaimana tempat awal keluarga menemukan korban dalam kondisi telanjang (tidak berpakaian di tubuh korban). Di titik terakhir ini, pelaku masih melakukan aksi kejahatannya dengan menusuk korban sebanyak empat kali menggunakan pisau, yakni satu kali tusukan di bagian perut, dua kali tusukan di rebis bagian kanan, dan satu kali tusukan di lengan atas tangan bagian kiri.
Untuk mengaburkan jejaknya, ia bahkan membuka pakaian korban agar insiden ini tampak bermotif kekerasan seksual. Namun, hasil visum dari RSUD Waikabubak memastikan bahwa Emiliana meninggal akibat luka benda tajam, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Rekonstruksi kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, AIPDA Gede Muka Ari Sudana, dan dipantau langsung oleh Wakapolres Kompol Made Mudana bersama Kasat Reskrim Gede Santoso, Kasat Intelkam, dengan pengamanan ketat dari kepolisian, anggota TNI, serta Linmas dari desa Lingu Langu.
Tim kuasa hukum keluarga korban turut hadir dan mencatat setiap adegan yang diperagakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Jovin Umbu Awang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian tragis ini.***
|
