NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Emilyana Yohanes (51) di Jalan Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

Rekontruksi disaksikan langsung oleh suami korban, Bernabas Bora Ghudi bersama kelurga serta puluhan masyarakat desa Lingu Lango dan sekitarnya. Tersangka Jovin Umbu Awang umur 18 tahun, melakukan 45 adegan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.

Rekonstruksi ini melibatkan 65 adegan, yang dilakukan tersangka Jovin Umbu Awang sebanyak 45 adegan di tiga lokasi berbeda. Rekonstruksi dimulai dari kampung Molina, di rumah mama Audi, di dusun IV, desa Lingu Lango, tempat korban Emilyana Yohanes dan pelaku Jovin Umbu Awang sempat makan bersama. Keterangan saksi mengungkap bahwa pada malam kejadian, JUA sempat berpamitan sekitar 20 menit lebih awal sebelum Emilyana meninggalkan lokasi (rumah mama Audi).

Lokasi kedua berada di Jalan lintas Kampung Molina – Kampung Puu Kaniki, Desa Lingu Lango, tempat tersangka mengambil sebatang kayu gamal di tepi jalan. Ia kemudian menunggu di jalur yang biasa dilalui korban untuk pulang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.