NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Emilyana Yohanes (51) di Jalan Kalembu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

Rekontruksi disaksikan langsung oleh suami korban, Bernabas Bora Ghudi bersama kelurga serta puluhan masyarakat desa Lingu Lango dan sekitarnya. Tersangka Jovin Umbu Awang umur 18 tahun, melakukan 45 adegan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes.

">

Rekonstruksi ini melibatkan 65 adegan, yang dilakukan tersangka Jovin Umbu Awang sebanyak 45 adegan di tiga lokasi berbeda. Rekonstruksi dimulai dari kampung Molina, di rumah mama Audi, di dusun IV, desa Lingu Lango, tempat korban Emilyana Yohanes dan pelaku Jovin Umbu Awang sempat makan bersama. Keterangan saksi mengungkap bahwa pada malam kejadian, JUA sempat berpamitan sekitar 20 menit lebih awal sebelum Emilyana meninggalkan lokasi (rumah mama Audi).

Lokasi kedua berada di Jalan lintas Kampung Molina – Kampung Puu Kaniki, Desa Lingu Lango, tempat tersangka mengambil sebatang kayu gamal di tepi jalan. Ia kemudian menunggu di jalur yang biasa dilalui korban untuk pulang.

Proses rekonstruksi kemudian berlanjut di Jalan Kalembu Kei yang menjadi jalur lintasan korban. Di titik ini, pada adegan ke-19, tersangka Jovin Umbu Awang bersembunyi di semak-semak di tepi jalan sebelah kanan dari arah timur, dengan sebatang kayu dan ketapel. Pada adegan ke-20, Jovin Umbu Awang memperagakan ulang posisi dimana ia menyerang pertama kali korban dengan menggunakan ketapel.

Kemudian pelaku membidik korban dengan ketapel dari belakang sebelum akhirnya, dia mengejar korban lalu melakukan pemukulan di kepala bagian belakang menggunakan kayu. Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan tindakan brutal dengan memukul korban di bagian muka menggunakan tangan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, pelaku memindahkan korban dari jalan dengan cara menarik korban dan membawanya ke sebelah jalan bagian kanan dari arah Timur, yang jaraknya sekitar 5 meter dari jalan tempat korban terjatuh. Di tepi jalan inilah, pelaku kembali melancarkan aksi brutalnya dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sebanyak empat kali di bagian depan bawah leher.

Tidak hanya sampai disitu, dalam adegan yang diperagakan tersebut, pelaku kembali memindahkan korban ke titik terakhir yang jaraknya sekitar 3 meter, sebagaimana tempat awal keluarga menemukan korban dalam kondisi telanjang (tidak berpakaian di tubuh korban). Di titik terakhir ini, pelaku masih melakukan aksi kejahatannya dengan menusuk korban sebanyak empat kali menggunakan pisau, yakni satu kali tusukan di bagian perut, dua kali tusukan di rebis bagian kanan, dan satu kali tusukan di lengan atas tangan bagian kiri.

Untuk mengaburkan jejaknya, ia bahkan membuka pakaian korban agar insiden ini tampak bermotif kekerasan seksual. Namun, hasil visum dari RSUD Waikabubak memastikan bahwa Emiliana meninggal akibat luka benda tajam, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Rekonstruksi kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, AIPDA Gede Muka Ari Sudana, dan dipantau langsung oleh Wakapolres Kompol Made Mudana bersama Kasat Reskrim Gede Santoso, Kasat Intelkam, dengan pengamanan ketat dari kepolisian, anggota TNI, serta Linmas dari desa Lingu Langu.

Tim kuasa hukum keluarga korban turut hadir dan mencatat setiap adegan yang diperagakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Jovin Umbu Awang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kejadian tragis ini.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625