“Setelah ibu Emi meninggal, kami pindahkan ibu Emi ke semak-semak di samping jalan, saya pegang leher ibu Emi bagian belakang dan Tinus pegang kaki ibu Emi. Setelah kami dipindahkan ibu Emi, Tinus bilang belum puas membunuh korban, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menelanjangi korban, dan korban yang sudah meninggal dunia sempat mau diperkosa oleh Tinus, tapi saya larang, jangan begitu Tinus ibu Emi sudah meninggal, karena merasa takut saya langsung melarikan diri untuk pulang ke rumah lalu mandi, saya tidak tau lagi apa yang dilakukan Tinus dibelakangnya saya,” tutur Jovin.

 

">

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2025, terdakwa Jovin mengaku kalau ia melihat Martinus Bili Ngongo pergi di TKP, sehingga ia juga ikut Martinus ke TKP.

 

“Esoknya mendengar ada penemuan mayat saya lihat Tinus pergi di TKP, jadi saya ikut Tinus ke TKP. Sampai di TKP, karena dengar Kepala desa bilang biar bagaimana pun pelakunya tetap ketahuan, makanya Tinus kode saya untuk pulang kembali di rumah,” tukasnya.

 

Terdakwa Jovin Melarikan diri di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur

Sebelumnya, Polisi menangkap terdakwa Jovin Umbu Awang di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tepatnya pada tanggal 25 Januari 2025. Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Jovin mengaku bahwa yang menyuruh lari ke Waingapu adalah Martinus Bili Ngongo.

 

“Tinus yang suruh saya lari ke Waingapu, tanggal 24 pagi waktu kami pulang dari TKP, dia kasi saya uang sebelas ribu, uang lima ribu dua lembar dan satu uang logam seribu. Jadi saya pergi Ganti baju, saya langsung jalan, sampai di jalan umum saya tahan motor sampai di manda elu saya turun. Saya ikut travel ke Waingapu, sampai di waingapu saya minta uang di saudara di Waingapu untuk bayar travel. Saya kasi tau di saudara kalau saya datang kerja di waingapu,” tutur Jovin.

 

Diancam agar tidak menyebut nama pelaku lain

Dalam ruang sidang itu, Jovin menerangkan bahwa sebelumnya pada saat ia memberikan keterangan di Polres Sumba Barat, Jovin menerangka bahwa ia sempat menyampaikan ke penyidik Polres Sumba Barat bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan tidak sendirian membunuh Emilyana Yohanes. Namun, pengakuan terdakwa Jovin tersebut bukan lagi dikembangkan oleh penyidik, justru terdakwa Jovin Umbu Awang mendapat tekanan bahkan ancaman dari oknum penyidik Polres Sumba Barat apabila Jovin menyebut nama orang lain dalam hal ini nama Martinus Bili Ngongo.

 

“Awalnya saya sudah omong waktu saya diperiksa oleh penyidik, pada saat saya diperiksa di Polsek Loli, saya sudah bilang di polisi, Tinus yang suruh saya untuk bunuh ibu Emi. Tapi polisi ancam saya, itu polisi bilang kalau kau sebut-sebut namanya Tinus, kau akan dibunuh dia bilang. Kau terima sudah kalau kau sendiri yang bunuh korban, jangan sebut-sebut namanya Tinus lagi, itu penyidik bilang begitu ke saya. Mereka pukul saya kalau saya sebut namanya Tinus,” ungkap Jovin di hadapan majelis hakim dalam ruang sidang di PN Waikabubak.

 

Tidak sampai di situ, dihadapan majelis hakim terdakwa Jovin Umbu Awang juga mengaku, selama di sel tahanan Polres Sumba Barat dirinya selalu mendapat tekanan dan siksaan dari oknum polisi Polres Sumba Barat jika menyebut nama Martinus Bili Ngongo. Bahkan Jovin menerangkan kalau ia dipaksa oleh oknum penyidik Polres Sumba Barat untuk menandatangi BAP di dalam sel tahanan dan menyuruh Jovin untuk mengakui kalau sendirian yang melakukan pembunuhan terhdap almarhumah Emilyana Yohanes.

 

“Selama saya di sel tahanan Polres Sumba Barat, saya selalu dipukul dan disiksa hingga saya sakit kincing darah. Saya dipaksa tanda tangan BAP di dalam sel tahanan. Saya disuruh mengaku kalau saya sendiri yang bunuh ibu Emi” ungkapnya lagi.

 

Bahkan Jovin menerangkan, sebelum dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jovin mengaku kalau oknum penyidik Polres Sumba Barat pernah membawanya ke beberapa tempat, seperti di Danau Bodosula, Kampung Adat di Sumba Barat hingga ke tempat Karouke.

 

“Penyidik pernah bawa saya di Bodosula, disana mereka suruh saya celup diri di air. Setelah pulang dari Bodosula, penyidik bawa saya lagi di kampung adat, mereka suruh saya bersumpah agar tidak sebut namanya Tinus. Pernah satu malam penyidik bawa saya di tempat karouke, di sana saya dikasi minum sampai mabok hingga penyidik suruh saya menyanyi lagu sopi kepala,” ungkapnya dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum serta dihadapan JPU.

 

Dihadapan Majelis Hakim, Jovin juga menyampaikan bahwa keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik Polres Sumba Barat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat itu, merupakan BAP palsu. Menurut Jovin, saat ia memberikan keterangan di penyidik Polres Sumba Barat, dirinya penuh tekanan dan ancaman dari polisi. Karena itu, ia menolak keterangan yang ada dalam BAP penyidik tersebut.

“BAP dari polisi itu BAP palsu karena penuh tekanan dan rekayasa dan saya diancam kalau sebut namanya Tinus,” ujar terdakwa Jovin Umbu Awang dengan nada tegas dan penuh semangat dari kursi persakitan.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625