NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Terdakwa pembunuhan dari Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Jovin Umbu Awang alias Jovin, mengungkap fakta baru. Nama Martinus Bili Ngongo alias Tinus disebut-sebut dalam persidangan kasus yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Emilyana Yohanes.

 

">

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban Emiliayana Yohanes terbunuh ketika pulang dari tempat menagih utang (uang harga babi) di Kampung Molina. Jasadnya ditemukan pada tanggal 24 Januari 2025 dengan kondisi tubuh telanjang dan terdapat sejumlah luka di tubuh korban akibat benda tajam.

 

Jovin Umbu Awang, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emilyana Yohanes, akhirnya buka suara di persidangan. Jovin menyebutkan bahwa dirinya tidak sendirian dalam mengeksekusi Emilyana Yohanes.

 

Terdakwa Jovin Umbu Awang mengungkap rentetan peristiwa menjelang tewasnya Emilyana Yohanes pada 23 Januari 2025. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Salim, SH., MH., bersama dua hakim anggota Robin Pangihutan, SH., dan Dwi Lestari, SH., yang digelar di Pengadilan Negeri Waikabubak dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, pada Rabu siang (9/7/2025). Terdakwa Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya bersama-sama dengan Martinus Bili Ngongo mengeksekusi korban Emilyana Yohanes.

 

Dari kursi persakitan, terdakwa Jovin Umbu Awang menerangkan sebelum terjadinya pembunuhan, satu minggu sebelumnya, ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban Emilyana Yohanes karena kecewa dengan korban ditagih terus utang (uang harga babi).

 

“Tinus yang suruh saya bunuh ibu Emy, nanti kalau dia datang lagi tagih utang kau bunuh dia, nanti saya kasih uang tiga ratus, Tinus kasi tau saya di atas motor pas kami pergi petik kelapa,” ungkap terdakwa Jovin dihadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang di PN Waikabubak, Rabu siang (9/7/2025) kemarin.

 

Lebih lanjut, Jovin menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saat korban Emilyana Yohanes datang di Kampung Molina, Jovin mengaku sempat memberitahukan Martinus Bili Ngongo bahwa korban Emilyana Yohanes ada datang di Kampung Molina, hingga akhirnya Martinus Bili Ngongo menyuruh terdakwa Jovin untuk menunggu korban di pinggir jalan yang sering dilalui korban.

 

“Sekitar sore tanggal 23 Januari, saya lihat ibu Emi ada di mama Audi, jadi saya lari di rumahnya Tinus, saya bilang mama Emi ada di mama Audi. Tinus bilang kau duluan di bawah kau tunggu dia, nanti saya menyusul Tinus bilang begitu,” ungkapnya lagi.

 

Usai mendengar perintah dari Martinus Bili Ngongo, Jovin mengaku bahwa ia pun menuruti perintah tersebut dengan bergegas menuju jalan yang biasa dilalui korban. Sedangkan Martinus Bili Ngongo, menurut Jovin, ia menyusul menuju lokasi yang sering dilewati korban melalui jalan pintas .

 

“Saya pergi duluan ikut jalan raya, kalau Tinus dia ikut jalan di belakang rumahnya bapa Nilda yang tembus di kebun kalembukei. Saya sembunyi di semak-semak dekat pohon kemiri, sedangkan Tinus di Semak-semak jalan pintas yang ke rumahnya dia,” pungkasnya.

 

Ketika korban lewat, Jovin mengaku ia melepaskan tembakan menggunakan katapel. Karena kaget, korban berlari dan meminta tolong. Jovin mengaku, saat itu ia langsung mengejar dan memukul korban menggunakan kayu yang dipegang dengan kedua tangannya tepat dibelakang kepala korban. Pada saat korban terjatuh, menurut terdakwa Jovin, disusul oleh Martinus Bili Ngongo dan langsung memotong korban dibagian belakang berulang kali dan pisau korban pun terjatuh ke depan. Kemudian dalam pengakuannya terdakwa Jovin, Martinus Bili Ngongo Kembali menyuruh Jovin untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau korban yang terjatuh.

 

“Tinus yang potong duluan ibu Emi dari belakang pakai parang berulang kali, waktu ibu Emi jatuh, Tinus suruh saya ambil pisaunya ibu Emi. Tinus bilang, kau ambil itu pisau kau tikam dia, kalau kau tidak tikam saya bunuh kau, tinus bilang begitu di saya sambil dia pasang parang di saya punya leher, karena saya takut makanya saya ambil pisau pakai tikam ibu Emu, saya tikam ibu Emi hanya empat kali, dua kali saya tusuk di lengan kiri dan dua kali di lengan kanan, setelah itu saya mundur di belakang. Kemudian Tinus melanjutkan aksinya dengan memotong ibu Emi beberapa kali di bagian depan dan perut sehingga tali perut korban keluar, ibu Emi belum meninggal. Karena ibu Emi belum meninggal, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menusuk leher korban menggunakan parang sehingga korban meninggal,” ungkap Jovin.

 

Korban Emilyana Yohanes ditelanjangi

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Jovin Umbu Awang menuturkan, setelah korban meninggal dunia, ia bersama Martinus Bili Ngongo memindahkan korban ke pinggir jalan di semak-semak yang tidak jauh dari jalan tempat korban dibunuh.

 

“Setelah ibu Emi meninggal, kami pindahkan ibu Emi ke semak-semak di samping jalan, saya pegang leher ibu Emi bagian belakang dan Tinus pegang kaki ibu Emi. Setelah kami dipindahkan ibu Emi, Tinus bilang belum puas membunuh korban, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menelanjangi korban, dan korban yang sudah meninggal dunia sempat mau diperkosa oleh Tinus, tapi saya larang, jangan begitu Tinus ibu Emi sudah meninggal, karena merasa takut saya langsung melarikan diri untuk pulang ke rumah lalu mandi, saya tidak tau lagi apa yang dilakukan Tinus dibelakangnya saya,” tutur Jovin.

 

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2025, terdakwa Jovin mengaku kalau ia melihat Martinus Bili Ngongo pergi di TKP, sehingga ia juga ikut Martinus ke TKP.

 

“Esoknya mendengar ada penemuan mayat saya lihat Tinus pergi di TKP, jadi saya ikut Tinus ke TKP. Sampai di TKP, karena dengar Kepala desa bilang biar bagaimana pun pelakunya tetap ketahuan, makanya Tinus kode saya untuk pulang kembali di rumah,” tukasnya.

 

Terdakwa Jovin Melarikan diri di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur

Sebelumnya, Polisi menangkap terdakwa Jovin Umbu Awang di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tepatnya pada tanggal 25 Januari 2025. Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, Jovin mengaku bahwa yang menyuruh lari ke Waingapu adalah Martinus Bili Ngongo.

 

“Tinus yang suruh saya lari ke Waingapu, tanggal 24 pagi waktu kami pulang dari TKP, dia kasi saya uang sebelas ribu, uang lima ribu dua lembar dan satu uang logam seribu. Jadi saya pergi Ganti baju, saya langsung jalan, sampai di jalan umum saya tahan motor sampai di manda elu saya turun. Saya ikut travel ke Waingapu, sampai di waingapu saya minta uang di saudara di Waingapu untuk bayar travel. Saya kasi tau di saudara kalau saya datang kerja di waingapu,” tutur Jovin.

 

Diancam agar tidak menyebut nama pelaku lain

Dalam ruang sidang itu, Jovin menerangkan bahwa sebelumnya pada saat ia memberikan keterangan di Polres Sumba Barat, Jovin menerangka bahwa ia sempat menyampaikan ke penyidik Polres Sumba Barat bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan tidak sendirian membunuh Emilyana Yohanes. Namun, pengakuan terdakwa Jovin tersebut bukan lagi dikembangkan oleh penyidik, justru terdakwa Jovin Umbu Awang mendapat tekanan bahkan ancaman dari oknum penyidik Polres Sumba Barat apabila Jovin menyebut nama orang lain dalam hal ini nama Martinus Bili Ngongo.

 

“Awalnya saya sudah omong waktu saya diperiksa oleh penyidik, pada saat saya diperiksa di Polsek Loli, saya sudah bilang di polisi, Tinus yang suruh saya untuk bunuh ibu Emi. Tapi polisi ancam saya, itu polisi bilang kalau kau sebut-sebut namanya Tinus, kau akan dibunuh dia bilang. Kau terima sudah kalau kau sendiri yang bunuh korban, jangan sebut-sebut namanya Tinus lagi, itu penyidik bilang begitu ke saya. Mereka pukul saya kalau saya sebut namanya Tinus,” ungkap Jovin di hadapan majelis hakim dalam ruang sidang di PN Waikabubak.

 

Tidak sampai di situ, dihadapan majelis hakim terdakwa Jovin Umbu Awang juga mengaku, selama di sel tahanan Polres Sumba Barat dirinya selalu mendapat tekanan dan siksaan dari oknum polisi Polres Sumba Barat jika menyebut nama Martinus Bili Ngongo. Bahkan Jovin menerangkan kalau ia dipaksa oleh oknum penyidik Polres Sumba Barat untuk menandatangi BAP di dalam sel tahanan dan menyuruh Jovin untuk mengakui kalau sendirian yang melakukan pembunuhan terhdap almarhumah Emilyana Yohanes.

 

“Selama saya di sel tahanan Polres Sumba Barat, saya selalu dipukul dan disiksa hingga saya sakit kincing darah. Saya dipaksa tanda tangan BAP di dalam sel tahanan. Saya disuruh mengaku kalau saya sendiri yang bunuh ibu Emi” ungkapnya lagi.

 

Bahkan Jovin menerangkan, sebelum dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jovin mengaku kalau oknum penyidik Polres Sumba Barat pernah membawanya ke beberapa tempat, seperti di Danau Bodosula, Kampung Adat di Sumba Barat hingga ke tempat Karouke.

 

“Penyidik pernah bawa saya di Bodosula, disana mereka suruh saya celup diri di air. Setelah pulang dari Bodosula, penyidik bawa saya lagi di kampung adat, mereka suruh saya bersumpah agar tidak sebut namanya Tinus. Pernah satu malam penyidik bawa saya di tempat karouke, di sana saya dikasi minum sampai mabok hingga penyidik suruh saya menyanyi lagu sopi kepala,” ungkapnya dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum serta dihadapan JPU.

 

Dihadapan Majelis Hakim, Jovin juga menyampaikan bahwa keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan oleh penyidik Polres Sumba Barat kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat itu, merupakan BAP palsu. Menurut Jovin, saat ia memberikan keterangan di penyidik Polres Sumba Barat, dirinya penuh tekanan dan ancaman dari polisi. Karena itu, ia menolak keterangan yang ada dalam BAP penyidik tersebut.

“BAP dari polisi itu BAP palsu karena penuh tekanan dan rekayasa dan saya diancam kalau sebut namanya Tinus,” ujar terdakwa Jovin Umbu Awang dengan nada tegas dan penuh semangat dari kursi persakitan.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625