NTTKreatif, JAKARTA – Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas bersyarat, Minggu 18 Agustus 2024 pagi.

Dirinya bebas bersyarat usai mendekam dipenjara selama kurang lebih 8,5 tahun pasca putusan.

Itu berarti, ia belum sampai setengah menjalani putusan penjara yang ditetapkan pengadilan selama 20 tahun.

Menariknya, saat menggelar konferensi pers menyambut kebebasan Jessica Kumala Wongso, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengaku kalau putusan bebas bersyarat yang diterima Jessica Kumala Wongso adalah murni putusan yang diberikan pihak Lapas Pondok Bambu tanpa adanya pengajuan dari tim kuasa hukum Jessica.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.