NTTKreatif.com, Tambolaka – Pemkab SBD di bawah kepemimpinan Bupati, Ratu Wulla Talu dan Wakil Bupati, Dominikus A Rangga Kaka mulai menerapkan aturan ketat buat ASN.
Aturan tersebut tidak lain soal kedisiplinan ASN. Pasalnya, sejak memimpin medio Februari silam, kedisiplinan ASN lingkup Pemkab SBD masih terlihat longgar dan terkesan jauh dari harapan.
Masih banyak ASN yang masuk kantor sesuka hati mereka. Imbasnya, pelayanan publik di kantor pemerintahan menjadi terganggu.
Padahal dalam setiap kesempatan, Bupati, Ratu Wulla Talu selalu menekankan pentingnya kedisiplinan bagi ASN bahkan di apel pada awal Desember lalu, dirinya sampai mengatakan kalau di masa transisi, kedisiplinan masih belum maksimal maka tidak untuk tahun 2026 mendatang.
“Ini masa transisi sehingga kita boleh kendor tapi tahun 2026 kita akan terapkan disiplin yang ketat,” katanya.
Dirinya mengatakan hal ini penting sebagai bentuk komitmen para ASN untuk bisa bekerja maksimal membangun daerah tersebut terlebih ASN sebutnya digaji dari uang negara.
Baginya dengan banyaknya ASN di SBD, tidak ada istilah SBD tertinggal. SBD harusnya lebih maju dari daerah lainnya di NTT maupun Indonesia apalagi SBD sebutnya memiliki banyak potensi yang jika dikerjakan bersama maka itu akan berdampak buat kesejahteraan masyarakat.
“Ada yang bilang itu akan berjalan sebentar saja. Paling awal-awal, satu dua minggu. Biasa panas-panas tahi ayam. Boleh uji coba nanti silahkan coba. Cek-cek ombak begitu. Tapi yang jelas apa yang saya ucapkan tidak akan saya tarik. Disiplin kjta tegakkan maka kita tegakkan,” ungkapnya keras.
Kini ucapan Bupati Ratu dibuktikan dengan dimulainya penerapan fingerprint yang resmi digunakan mulai Senin, 5 Januari 2026 besok. Hal ini berdasarkan pada keputusan rapat belum lama ini.
Menariknya penerapan fingerprint ini diikuti dengan sejumlah poin-poin penerapannya diantaranya:
1. DIWAJIBKAN untuk semua ASN melakukan absen Fingerprint tanpa terkecuali baik datang dan pulang kerja;
2. Jam masuk kerja pada pukul 07.30 WITA dan jam Pulang Kantor 15.00 WITA ;
3. Jam sidik jari (sudah diatur oleh pegawai Kominfo) di buka sejak jam 06.00 WITA – 07.30 WITA agar tidak terjadi perebutan/antrian waktu sidik, lewat dari jam 07.30 data tidak akan terbaca, oleh karena itu tetap disediakan absensi Manual sebagai bukti dukung dari kehadiran kita semua (MOHON DIISI DENGAN JUJUR, KARENA SEMUA TERBACA DI SERVER DAN AKAN DIPERTANGGUNG JAWABKAN OLEH PIMPINAN SETIAP MINGGU BUKAN SETIAP BULAN)
4. Jika saat sidik terjadi masalah, misalnya Padam Listrik, mohon agar mengisi absensi manual DENGAN JUJUR jam masuk dan jam pulang kantor;
5. SETIAP MINGGU, PARA PIMPINAN OPD WAJIB MELAPORKAN HASIL EVALUASI KE BAPAK SEKDA UNTUK DISAMPAIKAN KE BUPATI, SEHINGGA DIMOHON DENGAN SANGAT KEJUJURAN DARI KITA SEMUA.
6. AKIBAT DARI KELALAIAN MEMBERIKAN IZIN KEPADA STAF, MAKA PIMPINAN OPD YANG TANDA TANGAN ( LEBIH DARI 2 HARI Berturut-turut) yang DIBERI SANKSI.
7. Akibat dari kelalaian/ tidak Disiplin akan mendapatkan teguran Disiplin (ringan, sedang dan berat)
8. Pimpinan WAJIB memberikan hukuman disiplin kepada staf bagi yang memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin.
9. Admin akan merekap data absensi setiap minggu dan disampaikan kepada Pimpinan;
10. Bagi teman-teman yang sakit lebih dari 2 (Dua) hari agar memasukan surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik.
11. Bagi yang izin sakit yang tidak membutuhkan surat keterangan Dokter ( misalnya izin sakit untuk 1 hari atau 2 hari), maka akan menggunakan format yang akan dikeluarkan oleh BKPSDM yang di tanda tangani oleh Pimpinan OPD, yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan izin sakit / tidak masuk kerja dan tidak membutuhkan periksa ke Dokter. Contohnya, bagi para Wanita yang rutin tiap bulan ( biasanya hari 1 nyeri), posyandu Anak/Bumil, soleh/sapih anak sehingga masih butuh pendampingan, demam, sakit gigi,dll
12. Untuk contoh pelaporannya, dari BKPSDM akan mengirimkan contoh surat keterangan untuk diisi dan ditandatangani oleh pimpinan OPD , misalnya tidak masuk dengan alasan apa (Terlambat, Sakit, izin, cuti atau Tanpa Berita)
13. Bagi yang terlambat misalnya sekitar 30 menit / 1 jam karena sekarang musim hujan, tetap saja lakukan absensi di alat fingerprint dan absen manual agar tercatat kehadirannya, sehingga saat pertemuan Evaluasi , Pimpinan OPD dapat mempertanggung jawabkan saat Evaluasi dengan Bapak Sekda dan teman-teman dinyatakan Hadir dengan Keterangan Terlambat berdasarkan Bukti dari Surat Keterangan Terlambat yang di tanda tangani oleh Pimpinan. Jangan karena terlambat, kita tidak masuk kantor ( karena akan dihitung tidak hadir oleh system dan bisa mendapatkan hukuman disiplin).
14. Untuk yang izin duka karena misalnya digunakan halaman rumah untuk tenda/tempat makan, maka diberikan izin untuk di hari penguburan, dan TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK IZIN DARI HARI 1 SAMPAI DENGAN HARI PENGUBURAN (Pengecualian jika yang meninggal orang tua kandung, bapa mama mantu kandung, saudara kandung, anak kandung)
15. Bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan Dinas dalam Daerah maupun keluar daerah, maka tidak harus ke kantor untuk Sidik jari, tetapi dibuktikan dengan ADANYA SURAT TUGAS SAAT ITU JUGA ( Agar sinkron saat perekapan di alat Finger Print), Jangan ST 1 bulan yang lalu, tetapi kegiatannya baru berlangsung hari ini.
16. Bagi ASN yang ingin melamar Jabatan, maka salah satu persyaratan adalah SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIKENAKAN HUKUM DISIPLIN. Akibat jika telah mendapatkan surat teguran/kedisiplinan, maka TIDAK BISA MELAMAR dalam jabatan yang diinginkan.
17. Untuk semua Puskesmas, pelaporannya/rekapan absennya TIAP MINGGU bukan TIAP BULAN dan di sampaikan kepada Pimpinan Dinas Kesehatan 1 (satu) hari sebelum Kepala Dinas akan rapat dengan Bapak Sekda untuk mengevaluasi Kedisiplinan para staf tiap OPD dan akan dilaporkan ke Bupati.
18. Bagi teman-teman puskesmas yang Lepas jaga malam dan Libur, agar dalam pelaporannya di beri keterangan.
19. BILA DALAM PERJALANAN TERJADI KENDALA SEHINGGA MELEWATI JAM MASUK, MISALNYA PECAH BAN, MAKA WAJIB; MENGIRIMKAN BUKTI.
20. Untuk ketidakhadiran WAJIB menyampaikan info ke grup masing-masing unit kerja.***
