NTTKreatif.com, Tambolaka – Ada-ada saja kelakuan oknum di dinas Dispendukcapil SBD.
Saat publik menanti kerja yang lebih cepat namun tepat sasaran mereka malah membuat blunder yang terbilang fatal.
Bagaimana tidak, mereka berani menerbitkan akta kematian warga saat warga tersebut masih dalam keadaan hidup.
Hal tersebut dialami oleh salah satu warga Theodorus Nono Malo. Imbasnya, bantuan dari pemerintah yang selama ini didapatkan tiba-tiba dihentikan.
Tidak heran jika kemudian, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu langsung turun tangan melakukan sidak di Dispendukcapil SBD usai mendapatkan laporan dari sang istri Theodorus.
Di hadapan Kadis Dispendukcapil, Isto Taru Bani dan staf, Bupati Ratu Wulla Talu langsung memerintahkan untuk segera mengaktifkan data kependudukan Theodorus Nono Malo, warga Desa Wee Londa, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya yang langsung dikerjakan saat itu juga oleh para staf yang ada.
Setelahnya, ia pun istri Theodorus untuk segera melapor ke Dinas Sosial Sumba Barat Daya agar mengaktifkan kembali datanya agar bisa mendapatkan kembali bantuan-bantuan pemerintah seperti program PKH dan lainnya.
Ia pun tidak lupa meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan staf agar ke depan pihaknya bisa lebih tertib menjaga kearsipan dokumen kependudukan warga.
Hal itu untuk memudahkan melakukan pengecekan bila ada keberatan seperti ini.
Menurutnya, penerbitan sebuah surat akta kematian itu harus berdasarkan surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah warga bersangkutan.
Karena itu, setiap dokumen kependudukan warga harus terarsipkan dengan baik sehingga memudahkan melakukan pencarian bila ada keberatan warga seperti ini.
“Kalau dokumen kependudukan tersimpan dalam karung seperti ini sulit mencarinya. Saya minta ke depan, setiap dokumen warga yang masuk discan, lalu disimpan dengan baik per tahun untuk memudahkan pencariannya. Jangan seperti ini, mari perbaiki demi mudahkan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Sementara itu, istri Theodorus, Paulina Bili secara terpisah mengatakan temuan atas data tersebut ia dapatkan setelah bertemu petugas PKH terkait data keluarganya yang sebelumnya adalah salah satu warga penerima program PKH.
Dari keterangan petugas PKH itu, ia memperoleh keterangan bahwa ada perubahan data karena suaminya telah meninggal dunia tanggal 26 Juni 2025.
Mendengar itu, ia keberatan karena suaminya masih hidup. Alhasil ia pun melakukan pengaduan kepada Bupati sebelum akhirnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbaiki datanya.***
