NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap korban Emiliana Yohanes di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, tengah bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret terdakwa, Jovin Umbu Awang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak pada Rabu 9 Juli 2025 belum lama ini. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim bersama dua Anggota Hakim, Robin Pangihutan dan Dwi Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Jovin Umbu Awang alias Jovin.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya tidak sendirian dalam mengeksekusi korban Emilyana Yohanes di jalan kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.
Terdakwa Jovin Umbu Awang menguraikan peristiwa pembunuhan. Bahkan, dihadapan majelis hakim, terdakwa Jovin Umbu Awang tak tanggung-tanggung menyebut nama Martinus Bili Ngono sebagai dalang dalam pembunuhan ini.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan, Jovin Umbu Awang sebagai terdakwa telah mengakui kalau tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Dalam fakta persidangan, Jovin mengakui melakukan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes bersama-sama dengan Tinus, ujar Lukas kepada wartawan.
Bahkan menurut Lukas, Jovin mengaku, satu minggu sebelum melakukan pembunuhan, Martinus Bili Ngongo alias Tinus menyuruh Jovin untuk melakukan pembunuhan ketika korban datang menagih utang babi di rumah Martinus Bili Ngongo.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa Jovin bukan pelaku tunggal sebagaimana pengakuan terdakwa bahwa satu minggu sebelum terjadinya pembunuhan, yaitu Tinus menyuruh Jovin melakukan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes ketika nanti korban datang tagih utang,” pungkasnya.
Lukas menuturkan bahwa pengakuan terdakwa dalam persidangan itu, sudah terang benderang bahwa mJovin Umbu Awang bukan lagi pelaku tunggal.
“Lewat persidangan hari ini dan ketika pemeriksaan terdakwa dan sudah diakui semua ada keterlibtan pelaku lain. Oleh karena itu, kasus ini sudah terang benderang bahwa Jovin bukan lagi pelaku tunggal melainkan Jovin disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan bersama-sama melakukan pembunuhan,” tutur Lukas.
Karena itu, pihaknya akan tetap meninjaklanjuti laporan polisi baru yang dilayangkan di SPKT Polres Sumba Barat, pada tanggal 19 Juni 2025 terkait dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Kami dari penaehat hukum korban, kami akan tetap menindaklanjuti laporan polisi baru yang kami layangkan di Polres Sumba Barat pada tanggal 19 Juni yang lalu terkait dugaan keterlibatan pelaku lain. Kemudian, pada tanggal 7 Juni 2025, penyidik Polres Sumba Barat telah memeriksa empat orang saksi yang diajukan oleh keluarga korban dan masih ada empat orang saksi yang belum diambil keterangannya, kami tidak tau kapan diambil keterannya. Tetapi yang jelas, di dalam kasus ini sudah ada laporan polisi baru yang layangkan pada tanggal 19 Juni 2025. ,” tukasnya.
Lebih lanjut, Lukas menyampaikan bahwa dalam persidangan itu, terdakwa telah mencabut keterangan BAP dari penyidik dan keterangan yang dipakai adalah keterangan dalam persidangan.
“Tadi dalam persidangan sudah jelas bahwa terdakwa mencabut keterangan BAP dari penyidik, yang dipakai adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti. Tadi dalam proses pemeriksaan terdakwa di persidangan, terdakwa juga mengakui bahwa dia memberikan keterangan dalam tekanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat. Jovin mengaku dipukul sampai sakit kincing darah, ini sudah jelas bahwa BAP dari penyidik yang digunakan oleh JPU tidak bisa dipakai,” ujar Lukas.
Dengan adanya pengakuan terdakwa di persidangan yang menyatakan bahwa tidak sendirian dalam mengeksekusi korban Emilyana Yohanes, keluarga korban melalui kuasa hukum menyerukan agar Martinus Bili Ngongo alias Tinus yang diduga sebagai dalang dalam pembunuhan ini segara ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami karena ini sudah terungkap di persidangan dan terdakwa mengakui kalau disuruh dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan Tinus, maka polisi harus segera menangkap Tinus sebagaimana pengakuan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan. Polisi tidak boleh main-main, harus ambil tindakan tegas karena pembunuhan ini dilakukan bersama-sama sebagaimana pengakuan terdakwa,” ucap Lukas dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, bahwa fakta persidangan terungkap dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan Emilyana Yohanes di Kecamatan Tana Righu.
Dari kursi pesakitan itu, Jovin menerangkan, satu minggu sebelum terjadinya pembunuhan, ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban Emilyana Yohanes. Menurut Jovin, ia disuruh oleh Martinus Bili Ngongo untuk membunuh korban lantaran Martinus kecewa dengan korban karena ditagih terus utang babi.
“Tinus yang suruh saya bunuh ibu Emy, nanti kalau dia datang lagi tagih utang kau bunuh dia, nanti saya kasih uang tiga ratus, Tinus kasi tau saya di atas motor pas kami pergi petik kelapa,” ungkap terdakwa Jovin dihadapan Majelis Hakim saat menjalani sidang di PN Waikabubak, pada Rabu (9/7/2025) lalu.
Di hadapan majelis hakin, Jovin menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 saat korban Emilyana Yohanes datang di Kampung Molina, Jovin mengaku sempat memberitahukan Martinus Bili Ngongo bahwa korban Emilyana Yohanes ada datang di Kampung Molina, hingga akhirnya Martinus Bili Ngongo menyuruh terdakwa Jovin untuk menunggu korban di pinggir jalan yang sering dilalui korban.
“Sekitar sore tanggal 23 Januari, saya lihat ibu Emi ada di mama Audi, jadi saya lari di rumahnya Tinus, saya bilang mama Emi ada di mama Audi. Tinus bilang kau duluan di bawah kau tunggu dia, nanti saya menyusul Tinus bilang begitu,” ungkapnya lagi.
Usai mendengar perintah dari Martinus Bili Ngongo, Jovin mengaku bahwa ia pun menuruti perintah tersebut dengan bergegas menuju jalan yang biasa dilalui korban. Sedangkan Martinus Bili Ngongo, menurut Jovin, ia menyusul menuju lokasi yang sering dilewati korban melalui jalan pintas .
“Saya pergi duluan ikut jalan raya, kalau Tinus dia ikut jalan di belakang rumahnya bapa Nilda yang tembus di kebun kalembukei. Saya sembunyi di semak-semak dekat pohon kemiri, sedangkan Tinus di Semak-semak jalan pintas yang ke rumahnya dia,” pungkasnya.
Ketika korban lewat, Jovin mengaku ia melepaskan tembakan menggunakan katapel. Karena kaget, korban berlari dan meminta tolong. Jovin mengaku, saat itu ia langsung mengejar dan memukul korban menggunakan kayu yang dipegang dengan kedua tangannya tepat dibelakang kepala korban. Pada saat korban terjatuh, menurut terdakwa Jovin, disusul oleh Martinus Bili Ngongo dan langsung memotong korban dibagian belakang berulang kali dan pisau korban pun terjatuh ke depan. Kemudian dalam pengakuannya terdakwa Jovin, Martinus Bili Ngongo Kembali menyuruh Jovin untuk membunuh korban dengan menggunakan pisau korban yang terjatuh.
“Tinus yang potong duluan ibu Emi dari belakang pakai parang berulang kali, waktu ibu Emi jatuh, Tinus suruh saya ambil pisaunya ibu Emi. Tinus bilang, kau ambil itu pisau kau tikam dia, kalau kau tidak tikam saya bunuh kau, tinus bilang begitu di saya sambil dia pasang parang di saya punya leher, karena saya takut makanya saya ambil pisau pakai tikam ibu Emu, saya tikam ibu Emi hanya empat kali, dua kali saya tusuk di lengan kiri dan dua kali di lengan kanan, setelah itu saya mundur di belakang. Kemudian Tinus melanjutkan aksinya dengan memotong ibu Emi beberapa kali di bagian depan dan perut sehingga tali perut korban keluar, ibu Emi belum meninggal. Karena ibu Emi belum meninggal, Tinus kembali melakukan aksinya dengan menusuk leher korban menggunakan parang sehingga korban meninggal,” ungkap Jovin.
Dalam ruang sidang itu, Jovin menerangkan bahwa sebelumnya pada saat ia memberikan keterangan di Polres Sumba Barat, Jovin menerangka bahwa ia sempat menyampaikan ke penyidik Polres Sumba Barat bahwa dirinya disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan tidak sendirian membunuh Emilyana Yohanes. Namun, pengakuan terdakwa Jovin tersebut bukan lagi dikembangkan oleh penyidik, justru terdakwa Jovin Umbu Awang mendapat tekanan bahkan ancaman dari oknum penyidik Polres Sumba Barat apabila Jovin menyebut nama orang lain dalam hal ini nama Martinus Bili Ngongo.
“Awalnya saya sudah omong waktu saya diperiksa oleh penyidik, pada saat saya diperiksa di Polsek Loli, saya sudah bilang di polisi, Tinus yang suruh saya untuk bunuh ibu Emi. Tapi polisi ancam saya, itu polisi bilang kalau kau sebut-sebut namanya Tinus, kau akan dibunuh dia bilang. Kau terima sudah kalau kau sendiri yang bunuh korban, jangan sebut-sebut namanya Tinus lagi, itu penyidik bilang begitu ke saya. Mereka pukul saya kalau saya sebut namanya Tinus,” ungkap Jovin di hadapan majelis hakim dalam ruang sidang di PN Waikabubak.***
|
