NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap korban Emiliana Yohanes di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2025 lalu, tengah bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menyeret terdakwa, Jovin Umbu Awang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak pada Rabu 9 Juli 2025 belum lama ini. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim bersama dua Anggota Hakim, Robin Pangihutan dan Dwi Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Jovin Umbu Awang alias Jovin.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jovin Umbu Awang mengaku kalau dirinya tidak sendirian dalam mengeksekusi korban Emilyana Yohanes di jalan kebun Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.
Terdakwa Jovin Umbu Awang menguraikan peristiwa pembunuhan. Bahkan, dihadapan majelis hakim, terdakwa Jovin Umbu Awang tak tanggung-tanggung menyebut nama Martinus Bili Ngono sebagai dalang dalam pembunuhan ini.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Lukas Lebu Gallu menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan, Jovin Umbu Awang sebagai terdakwa telah mengakui kalau tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.
“Dalam fakta persidangan, Jovin mengakui melakukan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes bersama-sama dengan Tinus, ujar Lukas kepada wartawan.
Bahkan menurut Lukas, Jovin mengaku, satu minggu sebelum melakukan pembunuhan, Martinus Bili Ngongo alias Tinus menyuruh Jovin untuk melakukan pembunuhan ketika korban datang menagih utang babi di rumah Martinus Bili Ngongo.
“Berdasarkan fakta persidangan bahwa Jovin bukan pelaku tunggal sebagaimana pengakuan terdakwa bahwa satu minggu sebelum terjadinya pembunuhan, yaitu Tinus menyuruh Jovin melakukan pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes ketika nanti korban datang tagih utang,” pungkasnya.
Lukas menuturkan bahwa pengakuan terdakwa dalam persidangan itu, sudah terang benderang bahwa mJovin Umbu Awang bukan lagi pelaku tunggal.
“Lewat persidangan hari ini dan ketika pemeriksaan terdakwa dan sudah diakui semua ada keterlibtan pelaku lain. Oleh karena itu, kasus ini sudah terang benderang bahwa Jovin bukan lagi pelaku tunggal melainkan Jovin disuruh oleh Martinus Bili Ngongo dan bersama-sama melakukan pembunuhan,” tutur Lukas.
Karena itu, pihaknya akan tetap meninjaklanjuti laporan polisi baru yang dilayangkan di SPKT Polres Sumba Barat, pada tanggal 19 Juni 2025 terkait dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Kami dari penaehat hukum korban, kami akan tetap menindaklanjuti laporan polisi baru yang kami layangkan di Polres Sumba Barat pada tanggal 19 Juni yang lalu terkait dugaan keterlibatan pelaku lain. Kemudian, pada tanggal 7 Juni 2025, penyidik Polres Sumba Barat telah memeriksa empat orang saksi yang diajukan oleh keluarga korban dan masih ada empat orang saksi yang belum diambil keterangannya, kami tidak tau kapan diambil keterannya. Tetapi yang jelas, di dalam kasus ini sudah ada laporan polisi baru yang layangkan pada tanggal 19 Juni 2025. ,” tukasnya.
Lebih lanjut, Lukas menyampaikan bahwa dalam persidangan itu, terdakwa telah mencabut keterangan BAP dari penyidik dan keterangan yang dipakai adalah keterangan dalam persidangan.
“Tadi dalam persidangan sudah jelas bahwa terdakwa mencabut keterangan BAP dari penyidik, yang dipakai adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Oleh karena itu, harus ditindaklanjuti. Tadi dalam proses pemeriksaan terdakwa di persidangan, terdakwa juga mengakui bahwa dia memberikan keterangan dalam tekanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat. Jovin mengaku dipukul sampai sakit kincing darah, ini sudah jelas bahwa BAP dari penyidik yang digunakan oleh JPU tidak bisa dipakai,” ujar Lukas.
|
