Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim.
Dirinya menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.
“Saya tegaskan lagi selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” tambahnya lagi.***
Catatan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.



